JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi loan to value (LTV) diyakini dapat mendongkrak penjualan properti yang kini tengah lesu.
Namun, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk segmen rumah dengan nilai jual antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Adapun rumah dengan harga di atas Rp 500 juta hingga miliaran rupiah, dinilai tidak akan terkena dampak terlalu besar atas kebijakan ini.
"Paling optimisnya 10 persen (dalam setahun). Tapi coba lihat nanti. Namanya industri properti, tidak bisa ditebak," kata Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Perbankan Tetap Harus Selektif Setujui KPR
Menurut Eman, selama ini tidak sedikit masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mencicil kredit pemilikan rumah (KPR).
Namun, mereka terkadang sulit ketika harus menyiapkan uang muka dalam jumlah tertentu. Hal ini tidak terlepas dari gaya hidup mereka, terutama milenial, yang cenderung konsumtif.
"Misalnya orang yang berpenghasilan Rp 8 juta-Rp 12 juta. Karena gaya hidupnya dia enggak nabung. Ketika dia sudah punya anak, akhirnya dia mereduksi gaya hidupnya, punya kemampuan menyisihkan Rp 3,5 juta setiap bulan. Tapi dia enggak punya uang muka," papar Eman.
Karena itu Eman berani mengatakan, relaksasi LTV yang akan berlaku 1 Agustus mendatang lebih banyak dimanfaatkan kelompok masyarakat dengan penghasilan menengah.
Kelompok ini merupakan kelompok first home buyer yang mencari hunian pertama untuk dihuni sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.