Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGL Berhasil Jual 70 Persen Klaster Pertamanya di Kelapa Gading

Kompas.com - 12/07/2018, 18:35 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Permata Graha Land berhasil menjual hampir 70 persen klaster Woodland di Permata Gading Residence tahap pertama. Kinerja penjualan proyek hunian di Kelapa Gading itulah yang mengantarkan PGL meraih predikat The Promising Housing Development in Kelapa Gading pada Properti Indonesia Award, Selasa (3/7/2018) lalu.

Permata Gading Residence merupakan perumahan pertama di Jakarta yang dibangun oleh PGL setelah sebelumnya mengembangkan proyek di Sidoarjo, Solo, dan sekitarnya. Dengan konsep hunian ekslusif dan strategis, perumahan Permata Gading Residence diharapkan dapat menarik minat konsumen dan investor properti di Jakarta.

"Total luas areanya 3,8 hektar. Target pasarnya keluarga muda sehingga ke depan kami akan makin berekspansi secara bertahap di Kelapa Gading. Luas lahan ekspansi ini nantinya sekitar 10 hektar yang meliputi hunian dan kawasan komersial," ujar CEO PGL, Frendcis Halim, Kamis (12/7/2018).

Dengan dukungan wilayah Kelapa Gading yang sudah lengkap, tutur Frendcis, dia berharap PGL bisa memenangkan pasar di tahun pemilu ini. Dia yakin, selain dengan strategi bisnisnya, untuk menghadapi kelesuan properti di tahun politik ini kebijakan relaksasi LTV yang dikeluarkan pemerintah bisa memberi dampak signifikan. 

"Kami yakin kebijakan tersebut akan ikut menstiumulus konsumen membeli produk properti di tahun pemilihan ini. Kami coba tangkap peluang itu," kata Frendcis.

Frendcis mengatakan, Bank Indonesia (BI) sudah melakukan kajian untuk melonggarkan uang muka hingga 0 persen bagi pembelian rumah pertama. Hal tersebut masuk dalam kajian kebijakan pelonggaran loan to value (LTV).

"Opsi pelonggaran uang muka itu untuk seluruh rumah pertama yang sampai nol persen dan tak terkecuali berapa pun besaran luas tanah dan bangunannya," ucapnya.

Sebelumnya, uang muka nol persen hanya berlaku untuk rumah kecil (LB 22-70). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis properti, baik dalam bentuk rumah tapak, apartemen, rumah toko dan rumah kantor, termasuk untuk rumah yang ukurannya di atas 70 meter persegi.

Sementara itu, untuk rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan LTV secara beragam antara 80 persen sampai 90 persen, tergantung jenis dan luas propertinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com