Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya KPK, Begini Penjelasan Basuki

Kompas.com - 14/05/2018, 20:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku, hanya mendapat satu pertanyaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Basuki memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi mantan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam kasus dugaan suap pada proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Rudi ditengarai menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp 6,3 miliar.

Baca juga: Komisi V DPR Tuding Pencitraan, Basuki Bilang No Comment

Uang tersebut diduga diperoleh dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Pertanyaannya bagaimana sampai Pak Amran menjadi Kepala Balai. Kami jelaskan," kata Basuki di kantornya, Senin (14/5/2018) sore.

Dalam penjelasannya, Basuki mengatakan, Kementerian PUPR memiliki Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagi pejabat eselon tiga.

Wewenang Baperjakat ada di tangan pejabat eselon satu yang berada di bawah pimpinan sekretaris jenderal.

Basuki menuturkan, semua calon kepala balai diajukan oleh direktur jenderal atau kepala badan masing-masing.

"Enggak mungkin dirjen ini mengusulkan untuk dirjen lain. Pertama, pasti beliau mengusulkan anak buahnya yang mau dipromosikan," terang dia.

Setelah nama masuk ke Baperjakat, menurut Basuki, langkah berikutnya bisa saja terjadi tukar menukar posisi. Namun, status pertukaran tersebut baru sebatas usulan.

Nama-nama yang telah digodok di Baperjakat, kemudian diajukan ke menteri untuk mendapat persetujuan. Biasanya, ada tiga nama yang diusulkan untuk menempati sebuah posisi.

"Kalau tidak ada hal yang luar biasa, pasti saya ambil prioritas (nama) yang pertama," ungkap Basuki.

Ia menyebut, Amran diangkat sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun 2015 lalu. Pengangkatan itu setelah adanya usulan dari Baperjakat pada tahun yang sama.

Dalam kasus ini, Bupati Rudi diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kawajiban atau tugasnya.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com