Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agen Properti Tanpa Izin? Jangan Coba Main-main

Kompas.com - 30/04/2018, 08:30 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh kantor agen properti harus mengikuti atau menaati ketentuan pemerintah yang berlaku yang secara khusus diatur mengenai perizinan jasa perantara perdagangan properti dalam bentuk SIU-P4.

Demikian hal itu disepakati dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara PT Bank China Construction Tbk (CCB Indonesia) dan DPP Asosiasi Real Estate Indonesia (AREBI) untuk mendukung penegakan dan penerapan aturan dan kode etik dalam bisnis jasa pemasaran properti seperti tertuang dalam Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 yang sedang digalakkan AREBI.

Penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak itu diwakili oleh Chandra Bachtiar Consumer Asset Division Head CCB Indonesia dan Hartono Sarwono Ketua Umum DPP AREBI di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Jumat, (27/4/2018).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti untuk wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.

Broker yang tidak mematuhi aturan itu akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 10 miliar. Dasar hukum sanksi tersebut adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Wujud dari komitmen itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara CCB Indonesia dan AREBI. Ada dua poin utama dalam nota tersebut, yaitu pertama bekerjasama dengan kantor-kantor agen properti yang telah menjadi anggota AREBI di Indonesia dan telah memiliki Surat Ijin Usaha Perusahaan Properti atau SIU-P4. 

Kedua, bekerjasama dengan agen properti yang sudah memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan Sertikat Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).

 "Selain seluruh kantor agen properti menaati ketentuan pemerintah yang berlaku, kami juga ingin profesi ini dijalankan profesional sehingga di mata masyarakat dan pemerintah profesi agen properti semakin diakui dan bisa dipertanggungjawabkan eksistensinya," kata Chandra Bachtiar, Consumer Asset Division Head CCB Indonesia.

Karena itulah, lanjut Chandra, pihaknya menggandeng AREBI sebagai wadah yang diakui oleh Pemerintah dalam menaungi para agen properti. Kerjasama tersebut menjadi momentum tepat untuk menjaring agen properti berkualitas dan bertanggung jawab dalam memberikan referensi atau aplikasi kepada bank.

Ketua DPP AREBI Hartono Sarwono menimpali bahwa pertumbuhan jumlah agen properti di Indonesia dari tahun ke tahun terus naik sehingga diperlukan pengaturan secara baik dan tepat agar profesi ini dapat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukannya.

Hartono mengatakan saat ini pihaknya terus proaktif menginformasikan ketentuan terkait perizinan profesi jasa perantara perdagangan properti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 51/M-DAG/PER/7/2017 Tentang Perusahaan Perdagangan Properti.

“Kami (AREBI dan CCB Indonesia) sepakat bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan KPR dapat memprioritaskan agen properti yang berizin dan berlisensi sesuai ketentuan yang diatur di atas. Yang tidak berizin atau berlisensi, tidak akan mendapat privilege sama dengan yang berizin dan berlisensi," tambah Hartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com