Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Konsesi Bisa Diterapkan untuk Tol yang Belum Terikat Kontrak

Kompas.com - 22/03/2018, 12:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah memperpanjang konsesi jalan tol untuk menekan tarif, dinilai sangat mungkin dilakukan. Namun, rencana itu dinilai hanya bisa diberlakukan pada tol yang belum terikat kontrak dengan badan usaha jalan tol.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengaku, baru mendengar rencana pemerintah untuk memperpanjang konsesi jalan tol. Ia pun meminta agar usulan ini dikaji seccara matang.

“Mungkin saja (dilaksanakan) tapi untuk ruas yang belum. Ini kan bisa untuk yang belum, bisa di-review,” kata Desi di Kompleks Parlemen, Rabu (21/3/2018).

Menurut Desi, perpanjangan konsesi jalan tol tidak bisa diterapkan pada tol yang sudah jadi dan beroperasi. Di dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha jalan tol (BUJT) sudah diatur klausul perjanjian konsesi yang sudah disepakati bersama.

“Harusnya sih begitu (untuk proyek yang akan datang),” kata dia.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memunculkan rencana perpanjangan konsesi jalan tol.

Usulan tersebut berasal dari Presiden Joko Widodo yang mendengar keluhan masyarakat atas tingginya tarif yang berlaku saat ini.

“Kami sudah diperintah Presiden. Presiden sudah mendengar keluhan itu. BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan Jasa Marga sedang melihat bagaimana caranya untuk bisa menurunkan harga,” kata Basuki, kemarin.

Sejak delapan tahun terakhir, tarif tol yang berlaku berkisar antara Rp 900 – Rp 1.300 per kilometer. Besaran tarif itu naik cukup signifikan bila dibandingkan era sebelum krisis moneter hingga 2010. Meski ada kenaikan tarif, namun besarannya berkisar antara Rp 600 – Rp 700 per kilometer.

Inflasi dan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, disinyalir menjadi salah satu faktor pendorong tingginya kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.

Dengan perpanjangan konsesi ini, pemerintah berharap agar tarif tol dapat di bawah Rp 1.000 per kilometer. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com