Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengembang Nakal, Pemerintah Bentuk Satgas Perumahan

Kompas.com - 16/03/2018, 16:11 WIB
Slamet Priyatin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengembang perumahan.

Tujuan pembentukan satgas perumahan yang terdiri Dirjen Penyediaan Perumahan, Dirjen Pembiayaan Perumahan dan lainnya, untuk menghilangkan pengembang perumahan nakal.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi mengatakan hal itu kepada Kompas.com di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (16/3/2018).

Khalawi yang datang ke Kendal dalam rangka peresmian kolam renang di Perumahan Delta Asri 6 di Kaliwungu Selatan itu mengatakan, tahun ini satgas perumahan dipastikan sudah terbentuk.

“Tapi, hanya berada di pusat. Nanti satgas itu akan bekerja sama dengan REI dan kepala daerah setempat,” kata Khalawi.

Menurut dia, di Indonesia ada pengembang nakal, tapi tidak banyak. Satgas Perumahan ini diharap bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pengembang nakal.

“Pengembang harus menaati aturan yang ada, antara lain  pemenuhan fasilitas umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kendal Noor Fauzi mengatakan sedang membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengembang perumahan.

Isi perda tersebut antara lain mengatur tentang fasilitas umum yang harus dipenuhi pengembang.

“Fasilitas umum jumlahnya sekitar 30-40 persen dari luas perumahan. Tergantung perumahan itu berada di daerah atas atau di bawahnya," sambung dia.

Fauzi menargetkan perda perumahan ini rampung pada 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau