Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/03/2018, 20:00 WIB

KENDAL, KOMPAS.com - Sebanyak 46 desa dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada tahun 2018 ini, mendapat kesempatan untuk melakukan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dari Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

PTSL tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurut Kepala ATR Kendal Herry Fathurachman terdapat 43.000 sertifikat yang akan diberikan kepada masyarakat.

Sementara kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat, Herry menyarankan agar segera mendaftarkan diri secara kolektif melalui PTSL.

Pembiayaan PTSL, kata Herry, telah diatur dalam SKB tiga menteri, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa Tertinggal. Dari SKB itu dibuatlah peraturan bupati.

“Sudah ada peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembiayaan penyertifikatan tanah yang dibiayai masyarakat. Besarnya sekitar Rp 150.000,’’ kata Herry kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

Ia menjelaskan, hingga Selasa (13/3/2018), pihaknya sudah melakukan pengukuran sekitar 6.000 tanah. Herry berharap target 43.000 sertifika sudah selesai dilakukan pengukurannya hingga akhir 2018. 

“Tahun lalu kami merealisasikan 16.000 PTSL," cetus Herry.

Sementara itu, Sekda Kendal Moh Toha mengatakan PTSL merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Tantangan ke depan, menurutnya, akan semakin berat.

Hal itu menjadi pekerjaan pemerintah. Sebab, jika mendaftarkan tanah sistematis, tanpa diimbangi kualitas, tentu suatu saat bisa menimbulkan permasalahan.

Untuk itu, Toha berharap kepada semua kepala desa supaya menyukseskan program PTSL tersebut.

“Kades harus memberikan arahan yang benar kepada warga. Semua yang dilakukan itu untuk kesejahteraan masyarakat,’’ tuntas Toha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+