Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Situ di Jadebotabek akan Disertifikasi Tahun Ini

Kompas.com - 13/03/2018, 09:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengadministrasi 32 situ yang terdapat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jadebotabek). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan guna melestarikan keberadaan situ yang ada.

Secara keseluruhan, ada 206 situ yang tersebar di wilayah ini. Pada tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap 27 situ ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun dari jumlah tersebut, baru empat diantaranya yang telah terbit sertifikatnya yaitu Situ Pagam, Situ Cogreg, Situ Pagam dan Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor dan Situ Rawalumbu di Kota Bekasi.

Sementara empat lainnya, masih dalam proses mendapatkan sertifikat kepemilikan aset di Kantor BPN yaitu Situ Burangkeng, Situ Ceper dan Situ Binong di Kabupaten Bekasi, serta Situ Pondok Cina UI di Depok.

“Sambil menunggu juknis (petunjuk teknis), pada tahun 2018 ada 32 (yang akan diajukan). Jadi kami harapkan, juknis datang, sertifikasi juga dilakukan,” kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Jarot Widyoko, saat diskusi bertajuk ‘Bersama Menjaga Fungsi Situ-Situ Jabodetabek’ di Situ Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Dari 32 situ yang akan disertifikasi, 26 diantaranya berada di Jawa Barat dan sisanya di Banten. Pendataan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan status kepemilikan, sehingga lebih mudah dalam penanganan selanjutnya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jarot WidyokoKementerian PUPR Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jarot Widyoko
Jarot mengaku, berbagai kendala sering dihadapi dalam upaya pengadministrasian situ ini. Selain anggaran yang terbatas untuk sertifikasi, juga adanya komplain dan gugatan dari warga yang berdampak hukum.

Selain itu, ada pula situ-situ yang telah dimiliki pihak lain seperti Situ Telaga Saat dan Situ Telaga Warna milik KPS Perhutani.

“Tahap awal pengadministrasian tersebut yakni pengukuran luasan Situ oleh Kementerian PUPR untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran pertanahan SDEW ke kantor BPN. Selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian agar dapat diterbitkan sertifikat hak pakai,” tutur dia.

Sebagai salah satu sumber air, ia menambahkan, situ memiliki fungsi strategis seperti pelepasan air tanah pada mata air, pengaliran air, pengendali air, tampungan air, hingga tempat hidup biota air.

Selain itu, situ juga bisa dimanfaatkan sebagai daerah pariwisata, irigasi, konservasi dan cagar alam.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir jumlah situ di kawasan Jabodetabek kian menyusut. Hal itu disebabkan berkurangnya tampungan situ akibat sedimentasi, berkurangnya luasan akibat okupansi lahan oleh warga sekitar, serta berubahnya fungsi situ menjadi sawah, kebun atau perumahan.

Di samping itu, kerusakan situ juga disebabkan pembuangan limbah industri dan rumah tangga secara sembarangan, sehingga menyebabkan kualitas air tercemar, serta prasarana situ yang tidak berfungsi dengan baik.

Berikut 32 situ yang akan disertifikasi tahun ini:

Jawa Barat

Kabupaten Bekasi

  1. Situ Pegadungan
  2. Situ Liang Maung*
  3. Situ Ciatra
  4. Situ Leungsir*
  5. Situ Cipalahar
  6. Situ Taman

Kota Bekasi

  1. Situ Rawa Pulo

Kota Depok

  1. Situ Bahar
  2. Situ Sidomukti
  3. Situ Pendongkelan
  4. Situ Cinere*
  5. Situ Ciming*
  6. Situ Cilangkap

Kabupaten Bogor

  1. Situ Malasari
  2. Situ Telaga Saat (KPS Perhutani)
  3. Situ Rawa Jejer
  4. Situ Babakan
  5. Situ Cigorongsong
  6. Situ Lido
  7. Situ Tunggilis
  8. Situ Cipicung
  9. Situ Cicadas

10. Situ Sanding

11. Situ Rawa Sudat

12. Situ Selabenda

Kota Bogor

  1. Situ Curug Semplak*

Banten

Kabupaten Tangerang

  1. Situ Pasir Gadung
  2. Situ Warung Rebo

Kota Tangsel

  1. Situ Parigi
  2. Situ Ciledug

Kota Tangerang

  1. Situ Bojong
  2. Situ Cangkring

 

Catatan: Situ yang ditandai (*) tidak tercatat sebagai aset pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com