Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Situ di Jadebotabek akan Disertifikasi Tahun Ini

Kompas.com - 13/03/2018, 09:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengadministrasi 32 situ yang terdapat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jadebotabek). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan guna melestarikan keberadaan situ yang ada.

Secara keseluruhan, ada 206 situ yang tersebar di wilayah ini. Pada tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap 27 situ ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun dari jumlah tersebut, baru empat diantaranya yang telah terbit sertifikatnya yaitu Situ Pagam, Situ Cogreg, Situ Pagam dan Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor dan Situ Rawalumbu di Kota Bekasi.

Sementara empat lainnya, masih dalam proses mendapatkan sertifikat kepemilikan aset di Kantor BPN yaitu Situ Burangkeng, Situ Ceper dan Situ Binong di Kabupaten Bekasi, serta Situ Pondok Cina UI di Depok.

“Sambil menunggu juknis (petunjuk teknis), pada tahun 2018 ada 32 (yang akan diajukan). Jadi kami harapkan, juknis datang, sertifikasi juga dilakukan,” kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Jarot Widyoko, saat diskusi bertajuk ‘Bersama Menjaga Fungsi Situ-Situ Jabodetabek’ di Situ Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Dari 32 situ yang akan disertifikasi, 26 diantaranya berada di Jawa Barat dan sisanya di Banten. Pendataan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan status kepemilikan, sehingga lebih mudah dalam penanganan selanjutnya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jarot WidyokoKementerian PUPR Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jarot Widyoko
Jarot mengaku, berbagai kendala sering dihadapi dalam upaya pengadministrasian situ ini. Selain anggaran yang terbatas untuk sertifikasi, juga adanya komplain dan gugatan dari warga yang berdampak hukum.

Selain itu, ada pula situ-situ yang telah dimiliki pihak lain seperti Situ Telaga Saat dan Situ Telaga Warna milik KPS Perhutani.

“Tahap awal pengadministrasian tersebut yakni pengukuran luasan Situ oleh Kementerian PUPR untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran pertanahan SDEW ke kantor BPN. Selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian agar dapat diterbitkan sertifikat hak pakai,” tutur dia.

Sebagai salah satu sumber air, ia menambahkan, situ memiliki fungsi strategis seperti pelepasan air tanah pada mata air, pengaliran air, pengendali air, tampungan air, hingga tempat hidup biota air.

Selain itu, situ juga bisa dimanfaatkan sebagai daerah pariwisata, irigasi, konservasi dan cagar alam.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir jumlah situ di kawasan Jabodetabek kian menyusut. Hal itu disebabkan berkurangnya tampungan situ akibat sedimentasi, berkurangnya luasan akibat okupansi lahan oleh warga sekitar, serta berubahnya fungsi situ menjadi sawah, kebun atau perumahan.

Di samping itu, kerusakan situ juga disebabkan pembuangan limbah industri dan rumah tangga secara sembarangan, sehingga menyebabkan kualitas air tercemar, serta prasarana situ yang tidak berfungsi dengan baik.

Berikut 32 situ yang akan disertifikasi tahun ini:

Jawa Barat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com