Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pembeli-Pengelola Apartemen Marak, Pengembang Terus Berjualan

Kompas.com - 25/02/2018, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat ke belakang, beberapa kasus terkait apartemen telah berungkali terjadi. Sebagai contoh, kasus apartemen LA City pada 2013 yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Meski pada akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan izin terbit sesuai aturan, terdapat kasus yang kembali mengemuka yaitu penyelesaian proyek yang tertunda sehingga konsumen LA City merasa dirugikan.

Kemudian, kasus terbaru adalah perseteruan antara komika Acho dengan pengembang Green Pramuka City pada Agustus 2017 lalu.

Baca juga : Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah

Dalam hal ini, Acho dan pengelola Green Pramuka sepakat untuk berdamai. Namun, ada catatan tersendiri yang perlu diingat oleh para konsumen maupun calon konsumen apartemen.

"Payung hukum untuk penyelesaian kasus ini, tidak ada. Semua harus dari mekanisme gugatan di pengadilan. Buat masyarakat itu berat," ujar Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).

Ibnu mengatakan, kebanyakan kasus adalah seputar perlindungan konsumen apartemen yang tidak mendapatkan haknya berupa unit yang selesai dibangun tepat waktu dan sesuai perjanjian.

Selama ini aturan yang menaungi tentang pembangunan ataupun penjualan apartemen adalah hanya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Baca juga : Kasus Green Pramuka, Pemprov DKI Dinilai Kurang Pengawasan

Di tingkat pelaksanaan, UU ini belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga pedoman teknis hanya bergantung pada aturan-aturan dari kepala daerah setempat tanpa adanya skema mendetail soal jual-beli dan pengelolaan rusun atau apartemen itu sendiri.

Ilustrasi apartemen.vkyryl Ilustrasi apartemen.
"LA City itu mangkrak, IMB belum ada. Green Pramuka terbelah ada yang damai, ada yang terus (ke pengadilan) juga. Sewaktu-waktu akan timbul lagi karena pemerintah yang mengeluarkan peraturan itu tidak segera keluarkan PP tentang rusun," tutur Ibnu.

Di sisi lain, pengembang justru terus melakukan penjualan apartemen. Pengembang LA City, PT Spekta Properti Indonesia, misalnya pada 2016 lalu masih mengikuti pameran properti di Jakarta Convention Center (JCC).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+