Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Proyek Tol Desari Bisa di-"Blacklist"

Kompas.com - 03/01/2018, 21:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengevaluasi peristiwa jatuhnya girder pada proyek Tol Depok-Antasari. Sanksi tegas pun disiapkan, bila didapati adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Jatuhnya enam girder pada proyek tersebut terjadi pada Selasa (2/1/2018) kemarin. Keenam girder yang jatuh adalah girder yang terpasang di Jembatan Arteri Lebak Bulus–Kampung Rambutan.

"Sekarang Pak Dirjen (Bina Marga) sedang mendetailkan dengan pengawasan. Dan kita harus melihat, apakah ada pengawasan atau tidak," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Basuki menyebut, Kementerian PUPR akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blakclist, bila memang didapati kelalaian dalam peristiwa kemarin. Sanksi itu akan dijatuhkan kepada konsultan pengawas proyek. 

Namun, ia menambahkan, dijatuhkannya sanksi atau tidak tergantung dari hasil evaluasi yang kini tengah dilakukan. 

"Tapi belum tentu. Makanya Pak Dirjen sedang mendetailkan, saat pekerjaan itu apakah ada pengawas di lokasi atau tidak," ujar Basuki.

Untuk diketahui, proyek Jalan Tol Depok-Antasari Paket 1 merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan Badan Usaha JalanTol (BUJT) PT Citra Waspphutowa dengan Penyedia Jasa Konstruksi PT Girder Indonesia.

Sementara penyedia jasa konsultan pengawas dilakukan JO Multi Phi Beta-Virama Karya– Indotek Konsultan Utama.

Untuk penyedia jasa konsultan pengendali mutu independen dilakukan PT Sarana Multi Daya.

Proyek Pembangunan JalanTol Depok-Antasari Paket 1 ruas Antasari- Brigif/Cinere meliputi pekerjaan konstruksi Simpang Susun Antasari dan konstruksi badan jalan tol sepanjang 5,8 kilometer yang ditargetkan selesai akhir April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau