Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan Kenaikan Tarif Tol, Ini Kata Jasa Marga

Kompas.com - 04/12/2017, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KompasProperti - Lima dari enam ruas tol yang direkomendasikan penundaan kenaikan tarifnya, dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 

Kelima ruas tol tersebut yakni  Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Tol Padalarang-Cileunyi, Tol JORR Non S dan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Sementara, Tol JORR W2 Utara dikelola anak usaha Jasa Marga, yaitu PT Marga Lingkar Jakarta.

Baca juga : Siap-siap, Sembilan Tarif Tol Naik Akhir Tahun 2017

Penundaan dilakukan lantaran belum terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) dari masing-masing ruas tol.

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengakui, bila masih ada SPM yang belum dipenuhi Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.

"Tapi pada saat ini sedang kita perbaiki. Seperti perkerasan jalan, itu sudah kita perbaiki. Lalu di Cileunyi itu ada juga pungutan untuk toilet, itu sudah kita beri tahu ke pengurus di sana untuk ditindaklanjuti," kata Heru kepada KompasProperti, Senin (4/12/2017).

Menurut dia, dalam waktu dekat tim Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan kembali meninjau SPM di kelima ruas tol tersebut.

Dengan demikian, bila dinilai sudah ada perbaikan terhadap SPM, Jasa Marga akan kembali mengajukan permohonan penyesuaian tarif.

"Mungkin dalam minggu-minggu ini akan dicek," kata Heru.

Dari data yang diterima KompasProperti, alasan penundaan kenaikan tarif tersebut beragam.

Mulai dari masih adanya persoalan jalan berlubang dan retak, kebersihan kantor operasional yang tidak terjaga, reflektor yang belum lengkap, gardu yang kurang bersih, hingga rutting bahu jalan.

Pengelola jalan tol yang mengusulkan kenaikan tarif tol, perlu memenuhi standar penilaian terhadap delapan indikator.

Kedelapan indikator itu adalah kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, serta tempat istirahat.

“Pemenuhan kriteria minimal 87,5 persen. Jika tidak, ditunda 90 hari. Setelah itu diajukan kembali laporan perbaikan dan dicek ulang oleh BPJT,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com