Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Tanah, Batanas Segera Dibentuk

Kompas.com - 01/12/2017, 20:16 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dalam rangka mengelola dan mengumpulkan tanah telantar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membentuk bank tanah.

Setelah melalui berbagai proses diskusi pihak-pihak terkait, bank tanah ini akan dinamai Badan Pengelola dan Penyedia Tanah Nasional (Batanas).

"Sejak tahun 1960, sudah ada inisiatif untuk membentuk bank tanah dan negara harus menguasai yang dalam hal ini, diperlukan badan, bahwa pemerintah perlu menjalankan fungsi kekuasaan tanah dengan peraturan pemerintah," ujar Staf Menteri ATR/BPN Himawan Arief, beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, memang dalam undang-undang (UU) tidak ada satupun yang secara eksplisit menyebutkan bank tanah.

Namun, UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan pemerintah perlu membentuk badan khusus. Akhirnya, diputuskan bahwa aturan ini bisa dijadikan cantolan hukum pembentukan Batanas.

Adapun prinsip dasar Batanas terdiri atas maksud dan tujuan. Batanas akan melaksanakan pengeolaan dan penyediaan tanah secara terpadu, meliputi perencanaan, perolehan, pengembangan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan.

Selain itu, Batanas juga bertujuan untuk menjamin tersedianya tanah bagi pembangunan dan kepentingan umum, pemerataan ekonomi, sebagai instrumen pengendali harga tanah, menjaga keseimbangan penguasaan tanah, serta mengelola tanah cadangan umum negara.

Sementara itu, sumber objek tanah berasal dari tanah cadangan umum negara (TCUN), tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, dan tanah timbul, tumbuh, maupun bekas pertambangan.

Sumber tanah lainnya berasal dari proses pengadaan langsung, yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, dan/atau tanah hibah, tukar-menukar, hasil konsolidasi tanah serta tanah dari perolahn lainnya yang sah.

Kemudian asas Batanas didasarkan keterpaduan, kesejahteraan, keadilan, keberlanjutan, kemanfaatan dan prioritas, kepastian, serta kesepakataan.

Selanjutnya, dalam hal pengelolaan dan penyediaan, akan melalui proses perencanaan, perolehan, pengembangan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com