Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persoalan yang Dibahas dalam RUU Pertanahan

Kompas.com - 22/11/2017, 17:01 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KompasProperti - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan telah memasuki tahap baru, setelah pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut ke DPR.

Setidaknya, ada 614 poin persoalan yang terdapat di dalam DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara DPR, pemerintah dan pakar di bidangnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini persoalan pertanahan baru sebatas diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sejak diundangkan, hingga kini UUPA belum pernah direvisi. Sementara, persoalan terkait pertanahan selalu berkembang dinamis setiap waktu.

"UU Pokok Agraria itu sudah berusia 57 tahun," kata Sofyan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (22/11/2017).

Dalam DIM yang diserahkan, setidakya terdapat sebelas usulan baru, sembilan usulan pendalaman dan empat usulan perubahan.

Usulan baru yang diajukan seperti pengaturan hak di atas tanah dan di dalam tanah.

"Kita tahu sekarang ada program MRT dan mungkin akan lebih banyak program MRT di berbagai kota dan kelihatannya ke depan itu pengembagannya harus di bawah tanah," tutur Sofyan.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan terkait pengaturan tinggi bangunan yang selama ini belum ada aturan yang secara tegas mengaturnya.

"Sekarang ini pemerintah daerah kadang mengambil inisiatif sendiri, dengan kreatifitas mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu kita tambahkan substansi tentang masalah ruang atas dan bawah tanah," ungkap Sofyan.

Persoalan lain yang juga hendak dibahas yakni tentang pembentukan Bank Tanah. Sekali pun ini merupakan persoalan lama, namun sampai saat ini pemerintah belum memiliki Bank Tanah.

Ia mengatakan, secara de jure, pemerintah memang menguasai tanah. Namun secara de facto, pemerintah sebenarnya tidak memiliki tanah.

"Sehingga untuk kepentingan umum, untuk perumahan rakyat itu menjadi sangat sulit. Bahkan bank tanah yang dimiliki swasta lebih luas dibandingkan bank tanah yang dimiliki negara," sebut Sofyan.

Saat ini, ia menambahkan, usulan pembentukan Bank Tanah secara kelembagaan masih dalam tahap penyusunan peraturan presiden.

"Tapi nanti di dalam UU yang kita taruh lebih tegas, sehingga kedudukan Bank Tanah lebih kuat untuk menjawab kepentingan umum dan masyarakat dalam hal pengelolaan tanah," tuntas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com