Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persoalan yang Dibahas dalam RUU Pertanahan

Kompas.com - 22/11/2017, 17:01 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KompasProperti - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan telah memasuki tahap baru, setelah pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut ke DPR.

Setidaknya, ada 614 poin persoalan yang terdapat di dalam DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara DPR, pemerintah dan pakar di bidangnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini persoalan pertanahan baru sebatas diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sejak diundangkan, hingga kini UUPA belum pernah direvisi. Sementara, persoalan terkait pertanahan selalu berkembang dinamis setiap waktu.

"UU Pokok Agraria itu sudah berusia 57 tahun," kata Sofyan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (22/11/2017).

Dalam DIM yang diserahkan, setidakya terdapat sebelas usulan baru, sembilan usulan pendalaman dan empat usulan perubahan.

Usulan baru yang diajukan seperti pengaturan hak di atas tanah dan di dalam tanah.

"Kita tahu sekarang ada program MRT dan mungkin akan lebih banyak program MRT di berbagai kota dan kelihatannya ke depan itu pengembagannya harus di bawah tanah," tutur Sofyan.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan terkait pengaturan tinggi bangunan yang selama ini belum ada aturan yang secara tegas mengaturnya.

"Sekarang ini pemerintah daerah kadang mengambil inisiatif sendiri, dengan kreatifitas mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu kita tambahkan substansi tentang masalah ruang atas dan bawah tanah," ungkap Sofyan.

Persoalan lain yang juga hendak dibahas yakni tentang pembentukan Bank Tanah. Sekali pun ini merupakan persoalan lama, namun sampai saat ini pemerintah belum memiliki Bank Tanah.

Ia mengatakan, secara de jure, pemerintah memang menguasai tanah. Namun secara de facto, pemerintah sebenarnya tidak memiliki tanah.

"Sehingga untuk kepentingan umum, untuk perumahan rakyat itu menjadi sangat sulit. Bahkan bank tanah yang dimiliki swasta lebih luas dibandingkan bank tanah yang dimiliki negara," sebut Sofyan.

Saat ini, ia menambahkan, usulan pembentukan Bank Tanah secara kelembagaan masih dalam tahap penyusunan peraturan presiden.

"Tapi nanti di dalam UU yang kita taruh lebih tegas, sehingga kedudukan Bank Tanah lebih kuat untuk menjawab kepentingan umum dan masyarakat dalam hal pengelolaan tanah," tuntas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com