Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 0,5 Persen Masyarakat yang Tertarik DP Rumah 1 Persen

Kompas.com - 06/11/2017, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Beragam cara dilakukan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah. Di antaranya melalui skema bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Lewat skema ini, MBR yang hendak membeli hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun sederhana milik, bisa memilikinya hanya dengan uang muka atau down payment (DP) 1 persen.

Meski uang mukanya relatif rendah, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, tak banyak MBR yang berminat membeli rumah dengan DP kecil.

Hal itu diketahui, setelah Lana meminta Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) membuat riset terkait rata-rata uang muka yang disetorkan masyarakat saat membeli rumah.

"Nah ternyata, DP 1 persen itu angkanya kecil sekali cuma 0,5 persen. Yang berikutnya DP 5 persen mungkin sekitar 20-an persen, yang terbesar justru DP 9-10 persen," kata Lana menjawab KompasProperti terkait rencana Pemprov DKI Jakarta merealisasikan program DP 0 rupiah di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Lana menduga rendahnya minat DP 1 persen ini lantaran besarnya cicilan per bulan yang harus dibayar.

"Jadi, sebetulnya kan gini, dengan DP yang lebih besar kreditnya kan makin kecil. Kalau dilihat angsuran per bulannya kan bisa lebih kecil, kreditnya juga mengecil," kata dia.

Kendati demikian, ia menambahkan, bukan berarti program DP nol rupiah yang dirancang Pemprov DKI tak bisa dilaksanakan.

Pasalnya, selama ini pemerintah pusat tidak pernah mengatur batasan uang muka yang harus disetorkan masyarakat kepada perbankan.

Hanya, di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan, bahwa mekanisme loan to value yang dapat diberikan perbankan itu bisa mencapai 95 persen.

Lana memastikan, akan membahas lebih lanjut terkait rencana program Pemprov DKI tersebut. Namun demikian, dalam realisasinya, pemerintah pusat akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

"Sebenarnya kan tergantung kebijakan masing-masing Pemda ya. Nah ini yang terus dan tidak ada pengecualian untuk program pemerintah. Ini mungkin yang perlu bahas lagi baiknya gimana," kata Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com