Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Tutup 12 Perlintasan Liar yang Dibuat Warga

Kompas.com - 11/10/2017, 14:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KompasProperti - Palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api menjadi tempat yang sangat rawan kecelakaan. Hingga September 2017, terdapat 80 kecelakaan terjadi di pintu perlintasan kereta api di Sumatera Utara.

Penyebabnya adalah pengguna jalan yang tidak sabar dan rendahnya disiplin berlalu lintas. Tetapi lebih banyak lagi warga yang membuka perlintasan tidak resmi atau liar, melanggar pintu yang sudah ditutup, dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran hingga ke lintasan kereta tanpa dijaga pemiliknya. 

Karena itu, Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara M Ilud Siregar mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar di atas jalur kereta api, sesuai ketentuan Pasal 91, 92 dan Pasal 201 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 201 disebutkan, setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 94 menyatakan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup.

"Penutupannya dilakukan pemerintah atau Pemda. Dari September 2017 hingga saat ini, sudah 12 perlintasan liar yang ditutup dari 227 perlintasan yang ada di wilayah PT KAI," kata Ilud kepada KompasProperti, Rabu (11/10/2017).

Terkait pekerjaan rel ganda atau double track yang melintasi jalan layang, dan Tol Trans Sumatera yang merupakan revitalisasi Jalur Binjai-Besitang, Ilud bilang, saat ini sedang berjalan.

Perkembangannya sudah disampaikan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara kepada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

"Ini salah satu pekerjaan yang masuk program nasional untuk kepentingan masyarakat. Kami hanya operator perjalanan kereta api. Segala yang menyangkut perizinan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalur ganda, dan jalan layang wewenangnya bukan di PT KAI (persero)," terang Ilud.

Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan peningkatan pelayanan tidak ada yang terganggu.

"Kita di lapangan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan jalur kereta api dan stasiun-stasiun. Apalagi dalam waktu dekat ini, jalur rel ganda akan dioperasikan. Selama ini jalur tunggal yang dioperasikan untuk lintas Araskabu-Kualanamu," pungkas Ilud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com