JAKARTA, KompasProperti - Polemik reklamasi Teluk Jakarta kembali mencuat, setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut sanksi administrasi bagi pengembang Pulau C, D, dan G.
Lantas, bagaimana status lahan serta bangunan yang nantinya akan berdiri di atas pulau yang terletak di wilayah utara Jakarta itu?
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, status lahan dan bangunan yang berada di atas pulau itu nantinya mengikuti kesepakatan yang telah dibuat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pengembang.
"Semua yang dibangun atau hasil reklamasi itu menjadi tanah milik negara. Dalam hal ini hak pengelolaan lahan (HPL) pemerintah daerah (pemda). Kita berikann hal ini HPL pemda," kata Sofyan kepada KompasProperti, Selasa (10/10/2017).
Setelah sertifikat HPL terbit, ia menambahkan, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB), sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Sertifikat HGB ini memiliki rentang waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui setelah masa berlakunya selesai.
Misalnya Pulau C, ia mencontohkan, setelah sertifikat HPL diterima Pemprov DKI Jakarta, maka 100 persen pulau itu menjadi milik pemda.
Namun kepada pengembang hanya diberikan hak pengelolaan untuk kepentingan komersial sebanyak 52 persen atas luas lahan pulau tersebut.
"Selainnnya, (dijadikan) fasilitas umum, fasilitas sosial dan jalur hijau, tanaman pohon dan lain-lain. Itu adalah akan menjadi milik pemda," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.