Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2017, 13:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pasang surut isu proyek reklamasi Teluk Jakarta dianggap sebagai bukti bahwa selama ini standar tata ruang yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rendah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dituding tidak fokus pada penataan ruang wilayahnya. Ini terjadi sebagai akibat pendekatan komprehensif belum dilakukan secara maksimal untuk tidak dikatakan jalan sendiri-sendiri.

Baca: Reklamasi Harus Menjadi Opsi Terakhir

"Tata ruang Jakarta standarnya rendah. Di samping memang ego sektoral masih kental," ujar Ketua Umum IKatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro kepada KompasProperti Senin (9/10/2017).

Menurut Bernie, sapaan akrab Bernardus, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sendiri, Kementerian Koordinator Kemaritiman bekerja sendiri, Pemprov DKI Jakarta bkerja sendiri, juga Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga kerja sendiri.

Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang seharusnya mengurus reklamasi, justru kurang berperan dalam menentukan kebijakan tata ruang di wilayah Teluk Jakarta.

"Seharusnya Kementerian ATR ikut andil," imbuh Bernie.

Lepas dari itu, kata dia, pemerintah sejatinya dapat menunjuk penanggung jawab utama proyek regenerasi kota atau urban regeneration, reklamasi dan penanganan Teluk Jakarta.

Proyek tersebut harus taat proses dan dibuat berdasarkan kajian yang bertanggung jawab. Meski demikian, untuk melanjutkan proyek ini, tidak membutuhkan peraturan daerah (perda) reklamasi.

Aturan yang dibutuhkan adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Zonasi (PZ), dan rancang kota atau urban design guide lines (UDGL).

Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati merespons dicabutnya moratorium reklamasi ini dengan gerak cepat.

Menurut Tuty, Pemprov DKI Jakarta berencana mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

"Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kami bersurat hari ini," kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

Berbasis kawasan

Kata Bernie, meski secara teknis reklamasi lazim dilakukan di seluruh pesisir dunia, namun harus menjadi opsi terakhir dari upaya revitalisasi dan peremajaan kota. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com