Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Berpenghasilan Tidak Tetap Bisa Cicil Rumah

Kompas.com - 29/09/2017, 23:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Saat ini, masyarakat dengan profesi informal atau yang memiliki penghasilan tidak tetap menjadi fokus pemerintah agar tetap mampu mengakses rumah.

Masyarakat informal dengan penghasilan rendah ini seringkali kesulitan dalam mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank karena tidak memiliki bukti penghasilan per bulan layaknya karyawan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sekarang masyarakat informal bisa membentuk asosiasi dan mengajukan KPR.

"Kalau secara perbankan, pasti fasilitasnya sama. Kalau saya diskusi dengan (Direktur Utama BTN Maryono), pekerja informal bentuk asosiasi dulu seperti pedagang mie dan bakso yang dulu programnya diluncurkan di Semarang," ujar Basuki saat bincang bisnis "Rumah untuk Rakyat" di SCTV Hall, Senayan City, Jakarta, Kamis (29/9/2017) malam.

Selain pedagang mie dan bakso, kata dia, pekerja informal lain yang dapat membentuk asosiasi adalah tukang cukur.

Profesi ini, dijanjikan Basuki, bisa mengakses rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), uang muka 1 persen, dan bantuan uang tunai Rp 4 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Maryono mengatakan, BTN melayani pengajuan KPR subsidi baik untuk pekerja dengan pendapatan tetap atau tidak tetap.

Syaratnya, masyarakat yang mau mengajukan KPR subsidi memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain maksimal pendapatan Rp 4 juta per bulan.

"Jadi nanti akan dilihat untuk angsuran, pendapatnya mencukupi tidak. Kalau misalnya hanya Rp 2 juta kan tidak mencukupi untuk mengangsur rumah subsidi," kata Maryono.

Meski demikian, imbuh dia, pekerja informal ini masih bisa mengakses perumahan dengan program lain yang disediakan BTN yaitu KPR Mikro.

Dengan program ini, masyarakat bisa mendapat kucuran dana pembangunan rumah sampai Rp 75 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com