KompasProperti – Ada banyak hal yang harus Anda perhatikan ketika memutuskan pindah ke hunian vertikal seperti apartemen. Selain adaptasi karena kapasitas ruangan yang lebih kecil dari rumah tapak, Anda juga harus mulai terbiasa dengan membayar berbagai macam tagihan rutin.
Contohnya ongkos pemeliharaan atau maintenance fee gedung, biaya pemakaian listrik, dan sewa parkir. Pungutan tersebut adalah uang yang biasa harus Anda keluarkan rutin per bulan.
Namun, jangan lupa, walaupun berukuran kecil, Anda memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Besarannya pun bervariasi tergantung luas bangunan apartemen, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Apartemen sendiri termasuk dalam bangunan strata title, yaitu gedung bersusun atau bertingkat yang digunakan bersama-sama. Namun, pada strata title ada bagian yang menjadi hak milik pribadi atas ruangan dan ada pula bagian yang merupakan hak bersama.
Beberapa fasilitas umum, seperti jalan, lift, tangga, kolam renang, dan area parkir, adalah contoh dari hak bersama. Sementara itu, masing-masing unit apartemen yang dimiliki seseorang merupakan milik pribadi. Nah, itu semua masuk dalam perhitungan biaya PBB.
Untuk perhitungan pajak bangunan strata title sendiri masuk dalam jenis PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 masuk dalam pajak daerah kota atau kabupaten.
Lalu bagaimana perhitungan PBB-nya? Agar Anda tidak bingung, berikut adalah contoh perhitungan PBB yang dikutip dari bppk.kemenkeu.go.id, Senin (17/11/2014).
Sebuah apartemen di Kota Surabaya terdiri dari satu unit bangunan berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi. Hunian vertikal yang terdiri dari 10 lantai ini memiliki luas lantai bangunan 1.000 meter persegi per lantai, maka luas keseluruhan bagunan adalah 10.000 meter persegi (10 x 1.000 meter persegi).
Apartemen itu lalu terdiri dari 100 unit bangunan tipe 21, 100 unit tipe 36, dan 50 bangunan tipe 45. Jadi, luas masing-masing unit bangunan untuk tipe 21 sebesar 2.100 meter persegi (21 x 100), tipe 36 sebesar 3.600 meter persegi (36 x 100), dan tipe 45 sebanyak 2.250 (45 x 50).
Dengan begitu, total luas bangunan hunian adalah (2.100 + 3.600 + 2.250) = 7.950 meter persegi. Alhasil, luas bangunan bersama menghasilkan angka (10.000 – 7.950) = 2.050 meter persegi.
Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanahnya adalah Rp 3,1 juta per meter persegi dan bangunan Rp 4,2 juta per meter persegi.
Dengan asumsi tarif PBB P2 di Kota Surabaya sebesar 0,1 persen untuk NJOP kurang dari Rp 1 miliar dan 0,2 persen buat NJOP di atas Rp 1 miliar. Lalu, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 20 juta per wajib pajak, maka besaran PBB P2 terutang atas tanah dan bangunan adalah sebesar Rp 114.960.000.
Besaran itu adalah total PBB P2 dari gedung apartemen yang Anda tinggali. Sementara itu, untuk mengetahui nominal biaya PBB yang harus dibayar masing-masing pemilik unit, klik tautan berikut.
Bagaimana, sudah terbayangkah berapa besaran biaya PBB yang harus dibayar penghuni apartemen?
Nah, agar tidak terlalu memberatkan, tidak ada salahnya Anda mencari apartemen dengan harga terjangkau. Salah satunya adalah kompleks apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Harga apartemen yang sedang dibangun Grup Lippo itu dibanderol mulai dari Rp 5,8 juta per meter persegi. Nilai itu jauh dari harga rata-rata apartemen kelas menengah di Cikarang, yaitu Rp 14 juta per meter persegi, dan Jakarta Rp 20 juta per meter persegi.
Tak perlu pulau risau karena letaknya yang jauh dari Ibu Kota karena saat ini sedang dibangun proyek pembangunan transportasi massal penghubung Jakarta ke Cikarang. Proyek tersebut adalah Jakarta Light Rail Transport (LRT) dan Mass Rapid Transit Jakarta atau Angkutan Cepat Terpadu Jakarta.
Dengan begitu, pengeluaran pun jadi lebih hemat sehingga dapat meringankan tagihan bulanan Anda dan mampu membayar PBB apartemen tepat waktu.