Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengunduh JM Acces Berbasis OBU dan Transaksi di Gerbang Tol

Kompas.com - 16/09/2017, 10:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - PT Jasa Marga (persero) Tbk tengah menguji sistem pembayaran di gerbang tol (GT) tanpa membuka jendela. Lantas, bagaimana cara kerja alat yang diberi nama JM Access berbasis on board unit (OBU), itu?

Berdasarkan informasi yang dikutip KompasProperti, Sabtu (16/9/2017), pengguna jalan tol perlu menginstal aplikasi JM Wallet dan registrasi JM Money pada ponsel pintar. Untuk sementara, aplikasi baru dapat diunduh pada ponsel berbasis android.

Setelah, itu registrasi JM Wallet dengan memasukkan nomor seluler, pengguna akan mendapatkan pesan singkat berisi kode aktivasi yang harus dimasukkan pada aplikasi.

Kemudian, pengguna perlu memasukkan kode PIN. Setelah seluruh tahap dilalui, barulah proses registrasi selesai.

Tahapan berikutnya, pengguna perlu mendaftarkan OBU yang dilakukan dengan supervisi penyedia Electronic Toll Collection (ETC). Saat pendaftaran, pengguna perlu membawa dokumen identitas diri dan kendaraan.

Selanjutnya, pengguna harus mengisi saldo pada aplikasi. Pembayaran saldo dapat dilakukan melalui e-banking atau ATM. Setelah semua tahap dilalui, baru OBU dipasang pada bagian depan kendaraan.

Ilustrasi gerbang tol yang terapkan sistem pembayaran On Board Unit (OBU).Kompas.com / Dani Prabowo Ilustrasi gerbang tol yang terapkan sistem pembayaran On Board Unit (OBU).

Cara Kerja

Kendaraan yang telah dilengkapi OBU melewati GT khusus yang melayani transaksi OBU. Tanpa membuka jendela, tranceiver yang dipasang di gerbang tol akan mengirimkan sinyak ke unit OBU.

Sistem kemudian melakukan validasi data OBU kendaraan serta mengecek saldo. Bila saldo mencukupi, sistem akan mengizinkan kendaraan melintas. Nantinya, saldo akan otomatis terpotong sesuai dengan tarif yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com