Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangerang Keluhkan Usulan Revisi RTRW Tidak Direspon Banten

Kompas.com - 14/09/2017, 18:23 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

TANGERANG, KompasProperti - Dalam hal perizinan untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sangat bergantung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Namun begitu, dia mengeluhkan RTRW yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah tidak relevan dengan kondisi terkini yang ada.

Karena itu, Ahmed pun mengajukan revisi yang sampai saat ini tidak direspon pemerintah pusat.

"Untuk RTRW kami sudah mengajukan sejak Maret 2016 untuk perubahan pada Oktober 2016. Tapi, sampai hari ini belum jelas juga peraturan daerah (perda)-nya seperti apa," ujar Zaki saat dialog "Mengatasi Hambatan dalam Program Sejuta Rumah" pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI), di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Rabu (14/9/2017).

Revisi ini, imbuh dia, telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan RTRW dengan keadaan terkini. Dalam RTRW, pemerintah terkesan ingin mempertahankan lahan hijau seperti pertanian.

Padahal, di satu sisi, untuk Kabupaten Tangerang, kebutuhan lahan untuk hunian dan permukiman sangat tinggi mengingat populasi penduduk yang besar.

"Populasi penduduk di sini mencapai 3,3 juta jiwa dengan pertumbuhan 3,2-3,5 persen per tahun. Jika dirata-ratakan pertumbuhan sekitar 3,5 persen, maka sekitar 140.000 jiwa setiap tahunnya," kata Zaki.

Pertumbuhan penduduk ini, lanjut dia, didominasi oleh perpindahan dari kota lain atau urbanisasi. Pasalnya, angka kelahiran yang tercatat hanya 60.000 jiwa.

Zaki pun berharap pemerintah pusat mempertimbangkan hal ini sehingga tidak lagi memaksakan untuk mempertahankan lahan pertanian di kota-kota sekitar Jakarta, terutama Kabupaten Tangerang.

Jika pengajuannya tidak juga direspon, Zaki berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 bisa menjadi dasar implementasi percepatan perizinan tanpa terlalu bergantung dengan RTRW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com