Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bangun Apartemen, DPR Harus Kantongi Rekomendasi Kementerian PUPR

Kompas.com - 19/08/2017, 19:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Sejumlah wakil rakyat di DPR berkeinginan membangun apartemen di bekas lahan Taman Ria Senayan. Namun, keinginan itu bisa terwujud jika DPR mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan khusus yang secara resmi dilayangkan DPR kepada Kementerian PUPR.

"Kalau yang telepon-teleponan (sudah ada)," kata Basuki di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Tanpa ada permintaan resmi, Kementerian PUPR tidak dapat mengeluarkan rekomendasi pembangunan apartemen. Padahal, rekomendasi itu perlu dikantongi untuk menghindari adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terkait dugaan penyelewengan terhadap uang negara.

Kementerian PUPR, kata Basuki, sebelumnya juga pernah mengeluarkan rekomendasi serupa terkait pembangunan gedung baru, seperti Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Narkotika Nasional.

"Kecuali ada inpres ya. Kalau GBK itu kan sebetulnya aset Setneg, PUPR yang diminta bangun, saya harus dapat inpres. Kalau enggak, bisa ada temuan BPK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau