Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Green Pramuka, Pemprov DKI Dinilai Kurang Pengawasan

Kompas.com - 08/08/2017, 06:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Setelah mengeluarkan unek-uneknya di laman blog pribadi, stand-up comedian atau Komika Muhadkly MT alias Acho malah terancam masuk bui.

Tindakannya tersebut berujung pada pelaporan oleh pengelola apartemen Green Pramuka karena dinilai mencoreng nama baik dan merugikan secara finansial.

Keluh kesah yang diutarakan Acho sebenarnya bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia merasa pengembang mangkir dari kewajiban, antara lain tidak menerbitkan sertifikat dan pengelolaan apartemen yang buruk.

Menurut Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji dalam hal ini Apartemen Green Pramuka tidak taat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Pengembang tidak ikut aturan perundangan. Contoh, kalau dalam UU ini, (pengembang) harus punya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) baru boleh serah terima. Tapi ini tidak ada," ujar Ibnu kepada KompasProperti, Senin (7/8/2017).

Selain SLF, kata Ibnu, pengembang juga harus mengantongi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebelum melakukan serah terima unit kepada konsumen. Hal ini yang menjadi pegangan konsumen untuk mendapat sertifikat.

Namun, pada kasus Acho, hal sebaliknya justru dilakukan pengembang atau pengelola yang menyerahkan unit sebelum dua syarat itu dipenuhi.

"Konsumen mungkin belum mengerti tapi saya bisa pahami, karena mereka hanya membeli. Tapi kalau penjual atau pengembang harus tahu. Ini pengembang terlalu cepat menyerahkannya," kata Ibnu.

Dengan demikian, tutur dia, dengan ketidaktahuannya, konsumen terima-terima saja saat unit diberikan pengembang meski belum memenuhi syarat.

Tidak hanya menerima unit, para konsumen juga langsung menempatinya tanpa tahu bahwa gedung tersebut belum dipelajari apakah layak huni atau tidak.

"Makanya terjadi lapangan parkir di basement itu dikatakan belum rapi dan masih berdebu. Itu dia akibatnya belum ada SLF, belum ada izin resmi," sebut Ibnu.

Terkait hal ini, ia pun mempertanyakan pemerintah daerah terkait, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang cenderung kurang pengawasan atas beroperasinya Apartemen Green Pramuka.

Ibnu mengaku prihatin, karena saat memproses laporan pengembang, polisi hanya melihat dari satu sisi saja.

Melalui Cyber Crime Polri, polisi langsung menetapkan Acho sebagai tersangka atas perbuatan yang mencemarkan nama baik pengembang.

"Harusya ditelusuri dulu, ini muasalnya (Acho) tidak puas kenapa. Oh, karena belum jadi, belum selesai, belum ada sertifikat. Kalau dia mengadu, ya wajar menurut saya," kata Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com