Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kementerian PUPR Dipangkas Rp 517 Miliar

Kompas.com - 06/07/2017, 15:06 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkena imbas pemangkasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku membahas hal tersebut dalam rapat kerja (Raker) bersama DPR dan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kamis (6/7/2017).

"Jadi kami semula punya Rp 104,69 triliun, yang dihemat Rp 517 miliar sehingga menjadi Rp 104,17 triliun," ujar Basuki di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (6/7/2017).

Pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang.

Basuki melanjutkan, dalam pemangkasan RAPBN-P, penghematan hanya pada belanja barang yang meliputi paket meeting, perjalanan dinas, honorarium, belanja operasional, perkantoran, belanja jasa, dan belanja pemeliharaan.

Pemangkasan anggaran tidak meliputi pinjaman atau hibah dari luar negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tambahan belanja hasil pembahasan UU mengenai APBN TA 2017 yang tidak sesuai kriteria menurut ulasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan data yang diterima KompasProperti, pemangkasan terbesar terdapat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air yakni Rp 196 miliar.

Kemudian tertinggi kedua adalah Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan pada Program Pengembangan Perumahan sebesar Rp 132 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com