Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan Ibu Kota, Kementerian ATR/BPN Harus Cegah Spekulan Tanah

Kompas.com - 04/07/2017, 23:48 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke kota di Kalimantan terus dibahas.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bahkan menyebut pemindahan tersebut bakal mulai dilakukan tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan, harus ada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemindahan ibu kota.

Bernardus menuturkan, dalam hal ini, kementerian yang harus mengawasi dan mengurusnya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, pemindahan ibu kota memiliki risiko besar terhadap peningkatan harga lahan. Langkah pertama adalah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Zonasi (PZ), dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Penyempurnaan RTRW/RDTR/PZ/RTBL dengan rencana khusus kawasan pusat pemerintahan baru, dilakukan secara simultan dan segera," ujar Bernardus kepada KompasProperti, Selasa (4/7/2017).

Kedua, kata Bernardus, perlu ada konsolidasi lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang sudah ada saat ini, kemudian segera memasukkannya dalam aset.

Selanjutnya, dibuat moratorium perubahan fungsi lahan dan pemakai aset-aset tersebut.

Adapun langkah ketiga, Direktorat Jenderal Tata Ruang harus memperkuat aturan agar dokumen Rencana Kawasan khusus Pusat Pemerintahan RI dapat disusun secara akselerasi.

"Ditjen ini di kementerian ATR/BPN merupakan tupoksi paling tepat untuk mengawal proses percepatan ini," sebut Bernardus.

Dengan demikian, lanjut dia, semua persiapan teknokratik rencana kota, pusat pelayanan, standar infrastruktur dan suprastruktur pendukung dan aspek ruang layak huni terintegrasi dengan baik.

Bernardus menambahkan, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk menyusun rencana tata ruang sesuai dengan kaidah-kaidah serta pedoman kota yang aman, nyaman, dan keberlanjutan.

Lalu, percepatan antara rencana Kawasan Pusat Pemerintahan Baru disinkronkan dengan RTRW dan RDTR setempat.

Pedoman-pedoman pelaksanaan perencanaan harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR tentang hal tersebut.

Tentunya, Ditjen Penataan Ruang harus menjadi koordinator dengan melibatkan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Bappenas, Kemenkeu/Ditjen Perbendaharaan/Aset, dan instansi terkait lainnya.

"Komandonya di Kementerian ATR/BPN. Hal ini perlu, karena kepemimpinan dan kualitas perencanaan kota itu harus nya ada di sana," tuntas Bernardus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com