Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TOD Harus Tutup Peluang Penguasaan Lahan Besar-besaran

Kompas.com - 09/06/2017, 23:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Meningkatnya mobilitas perkotaan yang cepat dan massal telah membuka peluang ekonomi baru dalam hal pemanfaatan ruang-ruang simpul transit pergerakan.

Agar dapat bermanfaat bagi kepentingan publik, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Bernardus Djonoputro mengapresiasi upaya pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat.

"Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapinya, Pemerintah telah membuktikan bahwa partisipasi publik adalah hal penting dalam perumusan kebijakan.," ujar Bernardus dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Jumat (9/6/2017).

Sesuai tengat waktu masukan publik kemarin, setelah menyimak dengan seksama IAP sebagai asosiasi tunggal profesi Perencana Kota dan Wilayah di Indonesia menganggap penting untuk menyampaikan hal-hal krusial.

Pertama, ada kesan pedoman yang dibuat akan melegalkan deliniasi kawasan dalam kawasan. Seharusnya filosofi kawasan TOD bukan pada penetapan kawasan, tetapi pendekatan atau cara membangun simpul-simpul pergerakan yang memang memiliki bangkitan dan tarikan pergerakan yang besar.

Kedua, rapermen ini tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan pedoman teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, serta rancang bangun kawasan sehingga tidak diperlukan penentuan kawasan dan tipologi TOD.

Ketiga, tanpa ada keberpihakan pada kepentingan publik dalam prinsip-prinsip pengembangan, maka pedoman ini hanya akan menjadi wadah komersialisasi kawasan simpul.

Keempat, adanya klausul penyesuaian kawasan TOD pada saat perubahan rencana tata ruang telah melemahkan Rencana Tata Ruang.

Kelima, Perlindungan Hak Pemilik Tanah dan partisipasi masyarakat menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kelembagaan pengusahaan kawasan TOD.

"Aturan dalam bentuk pedoman seperti ini harusnya eksplisit bertujuan untuk mengatur kembali kawasan dalam perkotaan yang lebih vibrant, berkeadilan dan layak huni," tambah Bernardus.

Oleh karena itu, IAP meminta kepada Pemerintah untuk meninjau kembali muatan susbtansi rapermen ini, karena urgensi pedoman pengembangan kawasan berorientasi transit belum tersajikan secara utuh.

IAP memandang pedoman ini seharusnya menitikberatkan pada bagaimana cara pengembangan simpul transit pergerakan kota yang bernilai guna (value creation), dapat dinikmati semua kelompok masyarakat (inklusif), dan bercita rasa kekhasan urbanisme Indonesia (local identity).

Menurut Bernardus, naskah masukan dari IAP telah disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN melalui laman resi, karena belum ada pejabat yang bisa menerima secara langsung pada tengat yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com