Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri KPR Mikro Terbit Agustus

Kompas.com - 16/05/2017, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merumuskan peraturan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro.

Fasilitas yang diperuntukkan bagi pekerja informal ini diarahkan untuk pembangunan rumah swadaya sehingga paling tidak sudah ada tanah yang dimiliki.

"Juli atau Agustus diharapkan Peraturan Menteri (Permen) keluar," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Wijayanti di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Lana menambahkan, dalam pelaksanaannya, KPR Mikro diarahkan untuk pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojek daring.

Mereka memiliki karakter penghasilan yang berbeda-beda. Sesama petani saja, ada yang berpenghasilan 3 bulan sekali, ada pula yang 6 bulan sekali tergantung jenis tanamannya.

Pola kredit ini yang harus disesuaikan dengan penghasilan masyarakat informal. Meski demikian, untuk mengimplementasikannya di daerah membutuhkan proses.

"Swadaya informal ini kan perlu pendampingan, tidak bisa ujug-ujug (petugas bank) datang. Pembina dari pemerintah daerah (pemda) untuk pendampingan dan mengidentifikasi masyarakat didorong ke situ," tutur Lana.

Mengenai bank yang dapat menyalurkan KPR Mikro, ia mengatakan, pemerintah harus melakukan kerja sama kembali dengan mereka.

Pasalnya, KPR Mikro berbeda dengan KPR konvensional yang sudah lebih dulu diterapkan perbankan.

"Kalau ada produk baru, harus kerja sama lagi. Bank yang sudah tertarik dan sudah pasti BRI dan BTN. Ada beberapa lagi yang lain tapi saya lupa. Bank daerah juga ada," sebut Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com