JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merumuskan peraturan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro.
Fasilitas yang diperuntukkan bagi pekerja informal ini diarahkan untuk pembangunan rumah swadaya sehingga paling tidak sudah ada tanah yang dimiliki.
"Juli atau Agustus diharapkan Peraturan Menteri (Permen) keluar," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Wijayanti di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Lana menambahkan, dalam pelaksanaannya, KPR Mikro diarahkan untuk pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojek daring.
Mereka memiliki karakter penghasilan yang berbeda-beda. Sesama petani saja, ada yang berpenghasilan 3 bulan sekali, ada pula yang 6 bulan sekali tergantung jenis tanamannya.
Pola kredit ini yang harus disesuaikan dengan penghasilan masyarakat informal. Meski demikian, untuk mengimplementasikannya di daerah membutuhkan proses.
"Swadaya informal ini kan perlu pendampingan, tidak bisa ujug-ujug (petugas bank) datang. Pembina dari pemerintah daerah (pemda) untuk pendampingan dan mengidentifikasi masyarakat didorong ke situ," tutur Lana.
Mengenai bank yang dapat menyalurkan KPR Mikro, ia mengatakan, pemerintah harus melakukan kerja sama kembali dengan mereka.
Pasalnya, KPR Mikro berbeda dengan KPR konvensional yang sudah lebih dulu diterapkan perbankan.
"Kalau ada produk baru, harus kerja sama lagi. Bank yang sudah tertarik dan sudah pasti BRI dan BTN. Ada beberapa lagi yang lain tapi saya lupa. Bank daerah juga ada," sebut Lana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.