Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sumarsono, Jakarta Butuh Hunian Bawah Tanah

Kompas.com - 10/05/2017, 21:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kebutuhan akan lahan hunian di DKI Jakarta sangat tinggi. Namun, dengan pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya, sulit bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah tapak sendiri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah penduduk yang tercatat pada tahun 2015 sebanyak 10.177.924 jiwa.

Angka itu meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebanyak 10.075.310 jiwa.

Karena itu, saat ini pemerintah pusat tengah menggenjot realisasi kebijakan rumah untuk rakyat.

Meski pada masa pemerintahan sebelumnya, kebijakan serupa sudah dijalankan namun tidak semasif saat ini.

"Dulu mungkin masih swadaya yang didorong, kalau sekarang masif sekali," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, saat diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah' di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (9/4/2017).

Dia menuturkan, ketika menjabat sebagai penjabat sementara Gubernur DKI Jakarta, dirinya pernah berkeinginan untuk mengubah rencana tata ruang atau zonasi Jakarta. Namun, hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan.

"Itu butuh pembuatan peratyran daerah (perda) baru. Sementara, tata ruang kita ini umurnya sepuluh tahun," kata dia.

Lalu, bagaimana solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat Jakarta?

"Pernah bayangkan enggak, ternyata Jakarta itu butuh tata ruang bawah tanah," ucap Sumarsono.

Dalam sebuah rapat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, Sumarsono mengaku, ada pihak yang mengusulkan agar dibangun hunian hingga tiga lantai ke dalam tanah.

Usulan tersebut dipandang dapat menjadi salah solusi untuk mengatasi minimnya lahan yang ada sekaligus mengurangi defisit hunian.

Ia menyadari, dengan adanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) atau Angkutan Massal Terpadu Jakarta, Jakarta sangat memerlukan tata ruang atau zonasi bawah tanah.

Namun pada saat itu, usulan tersebut tidak dapat serta merta diterima. Pasalnya, belum ada perda yang mengaturnya.

Sementara, untuk mengubah rencana tata ruang dibutuhkan sebuah perda yang memerlukan kajian mendalam.

"Jadi kita tolah karena tidak ada dasarnya. Saya tidak tahu apakah kementerian sudah mengantisipasi atau belum, Tapi kesimpulannya bahwa Jakarta sudah ada kebutuhan membangun bawah tanah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com