JAKARTA, KompasProperti - Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan rumah termasuk program Sejuta Rumah, masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum memahami pentingnya penyediaan rumah rakyat.
"Kalau ditanya bupati, wali kota, pasti nanya apa sih pentingnya sediakan rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)? Ada juga yang kadang cuek bebek ngak ngek ngak ngek enggak ada wujudnya," kata Diretur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, saat diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah' di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (9/4/2017).
Sumarsono menuturkan, pemda merupakan bagian dari sub-sistem pemerintahan nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus tersistem tegak lurus dengan kebijakan nasional.
Di dalam sembilan agenda prioritas Nawacita, terdapat harapan yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terutama MBR.
Filosofi kebutuhan dasar tersebut, menurut dia, yang harus terpenuhi yakni kebutuhan sandang, pangan dan papan.
"Sehingga (perlu dipikirkan) masyarakat miskin yang tidak mempunyai sandang, pangan, dan papan. Maka negara hadir," ujarnya.
Namun, acap kali pemerintah daerah acuh terhadap kebutuhan papan atau rumah bagi rakyat.
"Sehingga seperti tadi yang dikeluhkan, izin (keluar) setengah mati. Ini yang seperti ini (kepala daerah) kalau dibelah gelap hatinya," kata dia.
Sumarsono mengingatkan, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah.
Surat edaran itu mengatur agar proses perizinan lingkungan berjalan lebih cepat dan ringkas.
Ia memastikan, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut, dan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, perda ini khususnya tentang Kemudahan Perizinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.
Selain PP tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi kelompok MBR memperoleh hunian yang layak melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Lana melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Selasa (9/5/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.