Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Targetkan Pembiayaan 24.000 Rumah Tahun Ini

Kompas.com - 26/04/2017, 14:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesejahteraan menyediakan dana perumahan yang disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Penyediaan dana ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tahun ini ditargetkan 24.000 rumah dengan asumsi Rp 5 triliun," ujar Kepala Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edy Subagyo, saat seminar "Peran Pemerintah dan Stakeholder dalam Memenuhi Kebutuhan Rumah Rakyat", di Hotel Aston, Sentul, Rabu (26/4/2017).

Edi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini memiliki 4 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan pensiun.

Program tambahan yang ke-5 adalah pembiayaan perumahan untuk pekerja.

Dari ke-4 program yang sudah ada, baru program pembiayaan perumahan yang bisa dinikmati langsung oleh anggota BPJS minimal 1 tahun keanggotaan.

Sebagai contoh, untuk mencairkan dana pensiun, anggota BPJS paling tidak sudah berumur di atas 50 tahun.

Alokasi pembiayaan perumahan ini berasal dari 30 persen dana total Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

"Total dana JHT sendiri ada Rp 200 triliun, kalau 30 persennya berarti ada Rp 60 triliun. Tapi untuk tahap pertama asumsi kami Rp 5 triliun," kata Edy.

Dana ini bisa digunakan baik oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun menengah dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta.

Sementara untuk uang muka, Edy mengatakan, skemanya mengikuti Bank BTN. Artinya, bagi MBR bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengambil rumah subsidi uang muka 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com