JAKARTA, KompasProperti - Proses perizinan untuk pembangunan dan pemanfaatan Pulau G masih berlanjut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal positif untuk pengkajian ulang izin pulau buatan di Teluk Jakarta tersebut yang ditunjukkan melalui pengumuman 18 April 2017 lalu.
Baca: Walhi: Hasil Audit Reklamasi Harus Dipublikasi
Pengumuman Pemprov DKI Jakarta itu disambut gembira PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera, pengembang yang membangun Pulau G dan merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk.
"Diharapkan (izin) tahap dua bisa diperoleh awal Mei," ujar CEO Muara Wisesa Halim Kumala kepada KompasProperti, Jumat (21/4/2017).
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemprov DKI, proses pengkajian izin lingkungan terbagi dalam dua tahap besar.
Tahap pertama yakni penyusunan Kerangka Acuan (KA) Amdal yang sudah didapatkan pada 11 April 2017.
"Izin yang belum terbit tinggal perubahan Amdal ini. Keluarnya berupa Izin Lingkungan," kata Halim.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan pengumuman permohonan penerbitan izin lingkungan skala Amdal untuk rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G.
Dari pengumuman tersebut, reklamasi pulau seluas 161 hektar sesuai Amdal yang dikeluarkan 2014 dan baru terlaksana 18 hektar, akan dikaji ulang.
Pengkajian ulang juga akan dilakukan untuk pembangunan proyek properti di atas pulau G atau Pluit City tersebut.
Pengkajian ini dimulai sejak 18 April 2017 sampai 4 Mei 2017 dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.