Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana dari EBA-SP Bisa Perpanjang Tenor Pinjaman KPR

Kompas.com - 21/04/2017, 11:08 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti – PT. Sarana Multigiriya Finansial (Persero), atau SMF, kembali menggelar Soasialisasi dan Edukasi Instrumen Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), kepada Pelaku Jasa Keuangan, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Direktur SMF Trisnadi Yulrisman, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, BEI, Alpino Kianjaya, dan Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, I Made B Tirthayatra.

Selain itu, ada pula Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II, Otoritas Jasa Keuangan, Andi Handoko, Senior Vice President, PT Pemeringkat Efek Indonesia, Hendro Utomo, dan Kantor Akuntan Publik Ernst & Young, Albidin Linda.

Sosialisasi EBA-SP dengan tema “Pemahaman Teknis Operasional EBA-SP, Limit dan Risiko EBA-SP” ini diikuti oleh para peserta dari perwakilan dari para Pelaku Jasa Keuangan seperti perusahaan asuransi, dan dana pensiun.

Dalam kesempatan tersebut Trisnadi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait instrument EBA-SP kepada Pelaku Jasa Keuangan.

“Tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para Pelaku Jasa Keuangan terkait EBA-SP,” ujar Trisnadi melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti.

Kegiatan sosialisasi ini merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan sekaligus mengenai keuntungan berinvestasi pada produk EBA-SP.

Ketentuan mengenai investasi EBA-SP tercantum dalam Peraturan investasi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Trisnadi menuturkan dibanding instrumen investasi lain, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.

Saat ini EBA-SP memiliki rating AAA dan diterbitkan oleh PT. SMF yang memang khusus didirikan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Semua EBA KPR yang telah diterbitkan mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Hal tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat.

“Portofolio KPR yang menjadi underlying dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA,” kata Trisnadi.

Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying.

EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan pokoknya bagi investor pemegang EBA kelas A.

Sementara itu beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko Kredit, risiko likuiditas dan risiko pelunasan dipercepat (PrePayment Risk).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com