Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung TOD, Sofyan Bakal Ubah Peruntukkan Tata Ruang Stasiun Kereta

Kompas.com - 12/04/2017, 11:21 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengubah peruntukkan tata ruang yang ada di stasiun-stasiun kereta agar bisa dibangun hunian.

Perubahan itu terkait dengan rencana pengembangan transit oriented development (TOD) di lokasi tersebut.

"Di stasiun-stasiun besar itu nantinya akan dibangun hunian vertikal. Nah selama ini kan tata ruangnya dianggap area publik sehingga nggak bisa dibangun jadi harus diubah untuk bisa dibangun TOD," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil setelah membuka Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional dan Rakernas Kadin Bidang Properti 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Alasan bakal dibangunnya konsep TOD di stasiun-stasiun kereta menurut Sofyan agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya transportasi tiap bulan yang cenderung besar.

Meski begitu, Sofyan juga menegaskan dia tidak akan mengubah Undang Undang (UU) Tata Ruang untuk mengakomodasi konsep TOD tersebut.

"Ini nggak akan mengubah UU Tata Ruang, cuma konsepnya saja yang diubah," imbuh dia.

Konsep TOD di stasiun-stasiun kereta itu sejatinya sudah dilakukan setelah Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan kawasan terintegrasi dan inklusif.

Usulan pengembangan tahap pertama kawasan yang terintegrasi dan inklusif berbasis TOD ini akan dibangun di Stasiun Bogor, Stasiun Tanjung Barat, dan Stasiun Pondok Cina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com