Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Berdampak Positif jika Pasar Properti "Overheat"

Kompas.com - 12/04/2017, 09:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan kebijakan pajak progresif bagi tanah dan apartemen kosong saat ini dihentikan pembicaraannya oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan lantaran bukan menjadi prioritas pemerintah dan dianggap bakal melemahkan sektor properti yang saat ini kondisinya belum membaik seiring dengan perlambatan ekonomi.

"Begini ya jadi masalah tentang pajak menyangkut tanah dan juga apartemen kosong bukan merupakan opsi hari ini dan tetap menjadi wacana sehingga kami tunda pembahasannya," tutur Sofyan setelah membuka Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional dan Rakernas Kadin Bidang Properti 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Namun, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut tak menepis jika kebijakan pajak progresif terhadap tanah dan apartemen kosong bisa dilaksanakan pada masa mendatang.

Sofyan kemudian menyebutkan salah syarat supaya kebijakan pajak progresif tersebut bisa dilakukan.

"Kebijakan-kebijakan itu bagus dalam rangka overheating. Artinya ketika pasar properti overheating dan harga apartemen semakin mahal maka kebijakan itu adalah sebuah keniscayaan, seperti halnya di negara lain juga seperti itu," jelasnya.

Jadi, lanjut Sofyan, pajak progresif itu merupakan kebijakan yang situasional dan tergantung apakah kondisi ekonomi terlebih pasar properti sedang dalam siklus naik atau turun.

Jika dalam siklus naik maka kebijakan pajak progresif dipandang Sofyan akan positif. Sebaliknya, jika hal itu diterapkan dalam situasi pasar yang turun seperti sekarang maka dampaknya akan negatif.

"Pajak progresif ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan dan tahun ini tidak akan terbit aturan atau kebijakan tentang itu," tuntas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau