Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Pajak Barang Mewah atas Apartemen Dihapus

Kompas.com - 11/04/2017, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 khusus.

Plt Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Properti Eddy Hussy menyatakan, usulan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Properti 2017 itu ditujukan agar pembangunan hunian vertikal bisa maksimal.

"Karena selama ini keduanya memberikan batasan harga threshold atau ambang batas apartemen yang membuat orang nggak mau beli apartemen," kata Eddy, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Selama ini, PPnBM dikenakan untuk apartemen dengan harga Rp 10 miliar, sedangkan PPh22 dikenakan untuk apartemen dengan harga mulai dari Rp 5 miliar.

Eddy melihat hal itu justru mengurangi pendapatan pajak negara yang diperoleh dari properti jenis hunian vertikal karena otomatis penjualannya juga menurun.

Padahal, Eddy ingin orang-orang kaya Indonesia bisa membelanjakan uangnya untuk membeli apartemen, dan juga rumah tapak.

Selain itu, dia juga berharap Dana Investasi Real Estat (DIRE) bisa segera dijalankan lantaran dianggap mampu menjadi alternatif pendanaan bagi pengembang.

Namun, sampai saat ini penerbitan DIRE masih terkendala tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih cukup tinggi di daerah, dengan kisaran angka 5 persen.

Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk menurunkan tarif BPHTB hingga maksimal satu persen saja.

"Pemerintah daerah (Pemda) kami harap ada yg mau menurunkan itu supaya DIRE Indonesia bisa kompetitif," tuntas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau