JAKARTA, KompasProperti - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 khusus.
Plt Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Properti Eddy Hussy menyatakan, usulan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Properti 2017 itu ditujukan agar pembangunan hunian vertikal bisa maksimal.
"Karena selama ini keduanya memberikan batasan harga threshold atau ambang batas apartemen yang membuat orang nggak mau beli apartemen," kata Eddy, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Selama ini, PPnBM dikenakan untuk apartemen dengan harga Rp 10 miliar, sedangkan PPh22 dikenakan untuk apartemen dengan harga mulai dari Rp 5 miliar.
Eddy melihat hal itu justru mengurangi pendapatan pajak negara yang diperoleh dari properti jenis hunian vertikal karena otomatis penjualannya juga menurun.
Padahal, Eddy ingin orang-orang kaya Indonesia bisa membelanjakan uangnya untuk membeli apartemen, dan juga rumah tapak.
Selain itu, dia juga berharap Dana Investasi Real Estat (DIRE) bisa segera dijalankan lantaran dianggap mampu menjadi alternatif pendanaan bagi pengembang.
Namun, sampai saat ini penerbitan DIRE masih terkendala tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih cukup tinggi di daerah, dengan kisaran angka 5 persen.
Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk menurunkan tarif BPHTB hingga maksimal satu persen saja.
"Pemerintah daerah (Pemda) kami harap ada yg mau menurunkan itu supaya DIRE Indonesia bisa kompetitif," tuntas Eddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.