Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Kategorisasi Ulang MBR

Kompas.com - 02/04/2017, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

BADUNG, KompasProperti - Pemerintah berencana melakukan kategorisasi ulang terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini beredar di kalangan publik.

Upaya penyesuaian definisi tersebut bakal dilakukan berdasarkan karakteristik tiap regional atau provinsi agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.

Batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur tentang FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi MBR.

Dalam peraturan tersebut, batas gaji pokok MBR bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.

Nilai tersebut saat ini berlaku sama secara nasional.

"Jadi nanti MBR ada regionalisasinya, bukan lagi Rp 4 juta merata untuk seluruh Indonesia. Jadi per region disesuaikan karena harga rumah juga beda setiap wilayah," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Minggu (2/4/2017).

Lana menambahkan, rencana penyesuaian batasan penghasilan MBR ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Menurut Lana, pemerintah baru membagi kategori MBR tersebut ke dalam sembilan wilayah atau regional.

"Masih dalam kajian untuk kita sesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi per wilayah. Di Papua misalnya, meskipun pendapatan disana cukup tinggi namun harga rumah juga cukup mahal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com