JAKARTA, KompasProperti - Jumlah tenaga ahli industri konstruksi di negeri ini dianggap belum ideal.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna mengatakan, perbandingan tenaga ahli dan tenaga terampil maupun pekerja konstruksi lainnya masih belum seimbang.
Perbandinganya tidak sampai 10 persen dari kebutuhan tenaga ahli industri ini.
"Jumlahnya belum ideal. Tersertifikasi masih sedikit," kata Yaya di sela Sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah yang berlangsung di Balikpapan, Kamis (30/3/2017).
Padahal, lanjut Yaya, nilai pasar industri konstruksi di Indonesia menembus Rp 1.000 triliun. Termasuk di antaranya pembangunan infrastruktur umum, gedung, bendungan, hingga perumahan rakyat.
Sejumlah 35 persen dari industri konstruksi dibangun dengan dana pemerintah. Sementara serapan tenaga kerja lebih dari 7 juta orang.
"Tenaga kerja asing sedikit sekali, hanya 1 persen. Di PU (pemerintah) saja kurang dari 200 tenaga asing," kata Yaya.
Namun soal tenaga kerja ahli lokal terbilang kurang. Bila menilik dari daftar sertifikasi berdasar klasifikasi tenaga ahli jasa konstruksi ada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan.
Saat ini baru sekitar 150.000 tenaga ahli yang tersertifikasi di negeri ini. Mereka bekerja di semua level, baik perencana, pengawas, maupun pelaksana proyek.
Idealnya, kata Yaya, jumlah tenaga ahli ini antara 500.000 hingga 750.000 orang. Mereka ini harus memiliki sertifikat keahlian melalui uji kompetensi yang dilaksanakan badan seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
"Sertifikasi ini untuk memberi jaminan mutu pekerjaan konstruksi dan kehandalan sektor konstruksi," kata Yaya.
Di sisi lain, Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Konstruksi juga mengupayakan pengembangan keahlian melalui beberapa cara baru.
Diantaranya pelatihan jarak jauh via internet yang tidak mengharuskan tatap muka, atau cara klasik on the job training, mobile training unit, dan pelatihan mandiri oleh para mandor yang sudah mendapat pembekalan pada para tukang.
Selain untuk memenuhi jumlah ideal tenaga ahli, peningkatan keahlian tenaga kerja secara ini sangat diperlukan mengatasi kemungkinan kegagalan pembangunan, kegagalan konstruksi, bahkan penyimpangan ke ranah hukum.
Melalui UU Nomor 2 Tahun 2017 ini, pemerintah mengharapkan jumlah tenaga ahli meningkat melalui pembagian tugas pengembangan oleh pemerintah daerah (pemda) dan kabupaten/kota.
"UU semakin memberi perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di bidang jasa konstruksi," kata Yaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.