Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusa Cahya Permana
Perencana Transportasi

Perencana transportasi lulusan Departemen Teknik Lingkungan dan Sipil, Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institute for Transport Studies, University of Leeds, Inggris. 

Yusa juga merupakan Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ). Saat ini bekerja sebagai Konsultan Transportasi dan menjabat Ketua Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta.

 

Setelah Pengaturan Transportasi Berbasis Aplikasi, Lalu Bagaimana?

Kompas.com - 27/03/2017, 20:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHilda B Alexander

Beberapa pekan terakhir, kondisi sosial memanas yang dipicu penolakan terhadap transportasi umum berbasis aplikasi. Gelombang demonstrasi di berbagai kota terutama dari operator angkutan umum memprotes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Penyebutan “transportasi berbasis aplikasi” dalam tulisan ini, sesungguhnya lebih merujuk pada layanan transportasi umum non-trayek yang sekarang dikuasai tiga pemain utama yaitu Go-Jek, Grab dan Uber.

Ketiganya mendasarkan layanan transportasi melalui aplikasi internet. Pemilihan penyebutan ini didasarkan fakta bahwa selain tiga pemain besar di atas, ada banyak perusahaan angkutan umum trayek maupun non-trayek di Indonesia yang sudah mengembangkan aplikasi internet untuk layanannya, namun sifatnya hanya sebagai pendukung karena akses terhadap layanan mereka masih bisa didapat tanpa melalui aplikasi internet.

Permasalahan terkait transportasi berbasis aplikasi berpotensi menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak. Sudah bukan rahasia bahwa transportasi umum seakan menjadi pilihan terakhir moda perjalanan di Negeri ini terutama di kawasan perkotaan dan kawasan pinggiran.

Kendaraan pribadi roda empat dan roda dua tergambarkan sebagai “penyelamat” sekaligus gambaran “kesejahteraan”. Diakui atau tidak, masih banyak dari kita yang menganggap seseorang belum kaya dan sejahtera apabila belum mampu membeli dan menggunakan kendaraan pribadi.

Eratnya pola pikir masyarakat ini tidak terlepas dari kondisi transportasi umum yang cenderung identik dengan masalah kenyamanan, keamanan, kemudahan dan keselamatan.
Tidak terbantahkan di tengah kondisi mayoritas transportasi umum kita yang buruk, transportasi berbasis aplikasi menawarkan hal yang hilang.

Masyarakat tidak perlu lagi berjalan melalui trotoar yang tidak layak, terkena hujan dan panas untuk mencari taksi atupun angkutan umum. Kebutuhan perjalanan mereka bisa diakomodasi dengan beberapa kali sentuhan layar gawai pintar. Mudah bukan?

WAWAN H PRABOWO Ilustrasi : Bus Trans Jakarta
Meskipun demikian, kita sama-sama mengetahui tiga titik masalah utama transportasi berbasis aplikasi. Pertama adalah terkait pengaturan tarif. Di sini pemerintah perlu lebih bijak dalam bersikap. Penentuan tarif batas atas dan bawah, harus didasarkan pada data dan analisa yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Batas bawah harus didasarkan pada data produksi dan selisih keuntungan perusahaan penyedia jasa dan tarif tertinggi harus berdasarkan keterjangkauan masyarakat atas layanan yang diberikan.

Jika tarif batas bawah dan atas diberlakukan, maka pemerintah harus mampu dan mau melakukan studi komprehensif mengenai daya beli maysarakat. Tak hanya itu, audit atas tarif transportasi berbasis aplikasi yang dituding menghancurkan pesaing ataupun tarif transportasi non-aplikasi yang disebut terlalu mahal juga harus dilakukan.

Hal terkait audit tarif ini pernah disampaikan Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI). Audit tarif perlu dilakukan untuk mencapai skema rentang tarif yang transparan dan kuat sehingga pemerintah tidak perlu takut dan ragu melakukan penerapan dan penegakan hukum kepada semua operator.

Pembatasan 

Terkait pembatasan jumlah kendaraan, pemerintah juga perlu berhati-hati. Penerapan sistem kuota sangat rawan menimbulkan aktivitas pungutan liar (pungli). Penerapan kuota akan membuatnya sebagai sebuah komoditas sangat menarik yang diperebutkan para operator.

Uber Tampilan aplikasi Uber Motor yang memberitahukan belum ada motor yang bisa dipesan.
Penentuan kuota juga harus berdasar pada verifikasi akan kebutuhan pasokan kendaraan. Hal ini berarti regulator harus mampu secara independen melakukan audit jumlah penumpang, dan kendaraan, serta proyeksi ke depan secara terus menerus. Sebuah kegiatan yang akan memakan anggaran sangat besar.

Kenapa tidak membiarkan hal ini menjadi bagian riset pasar swasta?

Ketimbang berkutat pada hal-hal tersebut, sebaiknya pemerintah fokus pada pemenuhan aspek kesejahteraan pengemudi serta pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan. Regulasi yang ketat akan membuat operator melakukan koreksi internal dalam perencanaan jumlah kendaraan dan sumber daya manusia (SDM)-nya.

Masalah terkait kepemilikan kendaraan adalah hal yang paling pelik. Hal ini karena transportasi berbasis aplikasi dengan layanan non-trayeknya, mendayagunakan kendaraan pribadi.

Di sini pemerintah perlu kembali ke roh regulasi itu sendiri. Apakah yang ingin dicapai? Apakah lebih penting kendaraan dimiliki perusahaan atau tercapainya kualitas layanan masyarakat? Kenapa pemerintah pusat tidak belajar dari usaha PT Transjakarta dengan konsep "transwadaya"-nya dalam merangkul kepemilikan perseorangan di bawah naungan regulasi layanan yang ketat?

Pada era perkembangan yang pesat ini pemerintah harus siap dalam menghadapi perubahan teknologi. Perencanaan yang visioner, berkelanjutan, jelas, mitigatif atas prospek masa depan, diperlukan agar pemerintah tidak sekadar menjadi regulator yang reaksioner pada permasalahan yang muncul tetapi bisa adaptif dan memanfaatkan setiap perubahan demi pembangunan negeri ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com