Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reforma Agraria, Program Pemerataan Ekonomi Ala Jokowi

Kompas.com - 26/03/2017, 18:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Setelah berhasil meraih pertumbuhan ekonomi cukup baik di atas 5 persen pada 2016, fokus pemerintah pada 2017 ini adalah pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar angka kesenjangan antar-wilayah, dan antar-kelas sosial bisa turun.

"Jadi Presiden Jokowi ini punya dua kebijakan besar pertama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kedua ini untuk pemerataan ekonomi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, di Galeri Nasional Indonesia Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Pertumbuhan ekonomi, lanjut Darmin telah diusahakan untuk terus tumbuh tiap tahunnya dengan pembangunan infrastruktur yang begitu masif pada awal kepemimpinan Jokowi.

Sementara untuk pemerataan ekonomi, salah upaya yang digunakan adalah dengan menerapkan program Reforma Agraria.

Menurut Darmin, dari 10 program tentang pemerataan ekonomi tersebut lima di antaranya berkaitan dengan reforma agraria sehingga program ini perlu dmendapat perhatian lebih dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Reforma agraria adalah proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan, baik tanah di hutan ataupun di desa-desa," tambah dia.

Lebih lanjut Darmin menambahkan, di dalam reforma agraria tersebut terdapat dua hal yang diperhatikan pemerintah, yakni tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial.

Dalam praktiknya nanti, lahan yang termasuk dalam TORA dan perhutanan sosial akan dibuat secara per klaster dan dikelola oleh kelompok masyarakat terutama untuk diberdayakan di bidang pangan.

Namun, bedanya terletak pada hak pemanfataannya. Jika lahan TORA bisa digunakan dengan hak milik atas tanah, maka lahan perhutanan sosial digunakan melalui hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan.

Untuk lahan TORA adalah hak milik yang sertifikatnya akan dibuat untuk tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris.

"Sedangkan penggunaan lahan perhutanan sosial tidak boleh merusak ekosistem hutan dan penebangan kayu hanya dibolehkan di hutan produksi," tuntas Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau