Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Konstruksi Penerima Material Ilegal Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/03/2017, 12:00 WIB

SEMARANG, KompasProperti - Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso mengatakan hal tersebut menanggapi dugaan hasil penambangan Galian C ilegal di Sungai Petung, Batang, Jumat (24/3/2017).

"Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal," kata Hadi seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.

Hadi mencontohkan salah kontraktor di Kabupaten Brebes yang dipidana gara-gara yang bersangkutan terbukti menggunakan material bangunan dari penambangan ilegal.

"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Hadi.

Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di aliran Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, itu dipasok ke perusahaan konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut mengemuka setelah Wardi, salah pengemudi truk yang mengangkut hasil penambangan ilegal, mengungkapkannya di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Batang, Rabu (22/3/2017).

"Kirim (hasil penambangan ilegal berupa pasir dan batu) ke Semarang juga Pak, ke Adhi Karya," ungkap Wardi.

Ganjar mengaku terkejut setelah mendengar pengakuan dan sebagai tindak lanjut, dia akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Menurut Ganjar, perusahaan konstruksi berskala besar apalagi yang mengerjakan proyek pemerintah seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.

"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu," tegas Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau