Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan BPN Penajam Sertifikasi 12.500 Bidang Tanah

Kompas.com - 17/03/2017, 15:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber ANTARA

PENAJAM, KompasProperti - Pemerintah menargetkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk dapat menyertifikasi 12.500 bidang tanah selama 2017.

Sertifikasi ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebagai pengganti Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Mulai 2017, tidak ada lagi Pronada dan Prona. Ini digantikan PTSL," kata Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sumaryo seperti dikutip Antara, Jumat (17/3/2017).

Sumaryo menjelaskan, PTSL merupakan bagian dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan target lima juta sertifikasi bidang tanah pada 2017.

"PTSL itu untuk membantu masyarakat dalam sertifikasi tanah sehingga lebih cepat. Kami harapkan target itu dapat terealisasi," tambah dia.

Dari target sertifikasi 12.500 bidang tanah tersebut, hanya 500 bidang tanah yang mendapat anggaran dari APBN, sedangkan dana sertifikasi untuk 12.000 bidang tanah diusahakan BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sumaryo menuturkan, target menerbitkan 500 sertifikat tanah gratis sesuai kuota dana dari APBN akan terus dikebut pengerjaannya.

"Sedangkan sertifikasi 12.000 bidang tahan lainnya menunggu dana dari pemerintah kabupaten," sebut dia.

Tugas merealisasikan target tersebut, aku Sumaryo, tidaklah ringan. Karena itu, BPN Kabupaten Penajam mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar target PTSL di seluruh desa dan kelurahan bisa tercapai.

Selain sebagai upaya tertib administrasi pertanahan, sertifikasi juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

"Kegiatan itu merupakan percepatan penerbitan sertifikat tanah sekaligus untuk menekan permasalahan pertanahan. Sebut saja tumpang tindih lahan dan sengkata tanah yang sering terjadi," ungkap dia..

Program sertifikasi tanah gratis juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tambak.

Penerbitan bukti hak atas tanah gratis ini, kata Sumaryo, bisa mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang kurang mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com