Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Aturan Teknis Lelang Sewa Infrastruktur Air

Kompas.com - 14/03/2017, 17:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun aturan lelang bendungan yang bakal dijadikan sebagai sumber listrik di 18 lokasi.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Imam Santoso menyampaikan, di 18 lokasi tersebut sudah terdapat bangunan berupa bendungan, bangunan terjun irigasi, atau bendung gerak yang bisa dimanfaatkan untuk listrik.

"Jadi aset di 18 lokasi itu memang milik Kementerian PUPR, tetapi pengelolaannya di Kementerian Keuangan dan sekarang kalau swasta mau memakai bangunan ini untuk komersil, menghasilkan listrik harus minta ke kami," tutur Imam, saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Izin terkait sewa menyewa lokasi tersebut sudah keluar dari menteri keuangan, tetapi diakui Imam sampai sekarang aturan dan tata cara sewa bangunan air untuk swasta belum ada.

Padahal, aku Imam, banyak investor yang sudah menyatakan ketertarikan untuk menyewa karena merasa mudah lantaran bangunan sudah ada dan tinggal memasang turbin saja.

"Karena banyak yang minat makanya kami lakukan beauty contest untuk melihat investasi mana yang menguntungkan negara. Kami sedang susun peraturan untuk pedoman pelelangan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Imam berjanji aturan tersebut akan keluar pada awal Maret 2017, tetapi dalam perjalanannya tidak semudah yang dibayangkan dan berkali-kali dikembalikan biro hukum.

Masih banyak hal yang perlu ditinjau ulang dalam draft aturan tersebut mengingat lelang seperti ini baru pertama kali dilakukan.

"Sekarang sudah masuk tahap finalisasi karena masih ada dari sisi hukum yang mesti hati-hati sebelum terkontrak," lanjut Imam.

Selain itu, perlu melibatkan Kementerian ESDM juga karena PLN ada di bawah otoritasnya. Kalau ternyata sudah dilelang PLN tidak mau beli, akan merepotkan.

Aturan teknis tersebut dipastikan Imam bisa keluar secepat mungkin karena Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga mendesak agar dicoba di dua lokasi yakni bendung gerak Serayu dan Jatibarang.

Adapun 18 infrastruktur air berpotensi listrik tersebut mampu menyediakan tenaga listrik hingga 262,04 megawatt (MW).

Kapasitas ini dinilai bisa membantu pemerintah mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com