"Namun, di wilayah itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 peruntukkannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan walaupun ada KDB-nya itu hanya boleh dibangun 5 persen dari total luas lahannya," tambah Winarto.
Sikap PPK-GBK ini diakui Winarto sebagai dukungan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggenapkan RTH menjadi 30 persen sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sekarang Provinsi DKI Jakarta baru punya 11 persen RTH. Hutang 19 persen ini hanya bisa dibayar pemerintah dengan mengambil tanah-tanah swasta.
"Karena kalau nanti sudah 30 persen, hidup masyarakat Jakarta akan lebih nyaman. Makanya kami tidak silau dengan uang besar dari komersial," tegasnya.
Pasalnya, 24 persen alokasi lahan untuk kerja sama proyek properti komersial sudah terbangun seluruhnya. Sementara 23 persen lainnya ditujukan bagi bangunan-bangunan pemerintahan.
Sedangkan bagian besar kawasan seluas 279 hektar, atau 53 persen ditujukan untuk fasilitas olahraga yang saat ini tengah dalam tahap renovasi oleh PPK-GBK dan pemerintah pusat.
Baca: Dilarang, Komersialisasi Kawasan GBK Senayan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.