Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Percepatan Pembangunan Rumah MBR di Daerah Resmi Terbit

Kompas.com - 13/03/2017, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Percepatan perizinan

Sementara itu, poin ketiga dari Surat Edaran ini adalah dari segi percepatan waktu proses perizinan.

Pada poin ini ada 4 upaya percepatan, yaitu pertama Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Kemudian, kedua adalah pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja.

Percepatan ketiga, meliputi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari jadi 3 hari kerja.

Terakhir, percepatan waktu untuk evaluasi dan Penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com