Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Percepatan Pembangunan Rumah MBR di Daerah Resmi Terbit

Kompas.com - 13/03/2017, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.

Surat edaran yang dikeluarkan 27 Februari 2017 ini menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Ada tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran ini yakni, perizinan yang dihilangkan, penggabungan perizinan, dan percepatan perizinan.

Perizinan yang dihilangkan

Pertama, dalam rangka percepatan waktu dan penyederhanaan perizinan. Dalam poin ini, ada 7 perizinan yang dihilangkan, yaitu izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja.

Kedua, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja.

Perizinan ketiga adalah persetujuan gambar rancangan induk (master plan) dengan waktu 7 hari kerja.

Kemudian, surat permohonan pengesahan gambar rencana tapak (site plan) dengan waktu 5-7 hari kerja.

Selanjutnya, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja.

Perizinan keenam yang juga dihilangkan adalah izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja. Terakhir, Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Penggabungan perizinan

Poin selanjutnya, adalah tentang penggabungan perizinan. Pertama, proposal pengembang dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.

Penggabungan perizinan kedua yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR atau RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah atau Advise Planning.

Kemudian, izin-izin tersebut juga digabungkan dengan pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencangkup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan luas lahan 5 hektar.

Penggabungan perizinan ketiga adalah pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL luas di bawah 5 hektar, rekomendasi pemadam kebakaran dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com