Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Progres Pembangunan Properti di Pulau C dan D Lebih dari 50 Persen

Kompas.com - 09/03/2017, 19:06 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kendati belum memiliki izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pembangunan properti di lahan reklamasi Pulau C dan D terus dilakukan.

Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) telah membangun beberapa perumahan dan ruko di atas Pulau C dan D.

"Di Pulau C sudah terbangun mungkin 40-50 persen, sedangkan Pulau D yang sudah relatif berbentuk sepenuhnya mungkin 60 sampai 70 persen," kata perwakilan KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Marthin Hadiwinata, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Marthin menambahkan, bangunan-bangunan yang ada di atas Pulau C dan D itu ditujukan bagi kelas menengah atas seperti tercantum di dalam peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, pada Januari 2012 DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030 yang memasukkan reklamasi pulau-pulau yang saat itu berjumlah 14.

Pembangunan-pembangunan itu menurut Marthin tidak semestinya dilakukan lantaran sampai saat ini izin lingkungan itu masih terus diproses dan belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

"Saat ini di sana, (mereka) masih membangun dan masih ada alat-alat berat sementara izin lingkungan dan amdalnya sendiri masih berproses," tambah dia.

Jika ditilik lebih jauh, PT Kapuk Naga Indah akan menggarap Pulau C dan D seluas masing-masing 279 hektar dan 312 hektar.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Januari 2016, selain Pulau C dan D, ASG mengantongi izin prinsip reklamasi untuk Pulau A seluas 79 hektar, Pulau B seluas 380 hektar dan Pulau E seluas 284 hektar.

Jadi secara total, ASG bakal membangun 1.331 hektar pulau buatan di Teluk Jakarta.

Meski KSTJ menilai Pulau C dan D belum mendapat izin lingkungan dan amdal, Badan Pengendalian lingkungan hidup DKI Jakarta justru melansir, kedua pulau itu ditambah Pulau E sudah memiliki izin amdal dan pelaksanaan reklamasi yang diberikan pemerintah pada 2011.

Sementara Pulau A dan B belum memiliki izin Amdal dan pelaksanaan reklamasi.

Selain PT Kapuk Naga Indah, pengembang lain yang ikut ambil bagian dalam reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Jakarta Propertindo, dan PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Kemudian PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, PT Jakarta Propertindo, dan PT KEK Marunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com