Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2017, 15:45 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar forum untuk menyosialisasikan undang-undang (UU) baru terkait jasa konstruksi.

UU Nomor 2 Tahun 2017 resmi terbit, dan berlaku sejak 12 Januari 2017. Regulasi baru ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, yang sebelumnya berlaku selama 17 tahun.

"Ini adalah forum kami menginternalisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, sebelum kita menyosialisasikan ini ke pihak luar, ke stakeholder yang lain," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib usai acara tersebut, di Ruang Auditorium, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

UU baru ini adalah inisiasi dari DPR. Dalam forum tersebut, seluruh internal Kementerian PUPR diundang untuk sosialisasi UU ini ke depannya.

Tujuannya, agar seluruh pihak dapat melaksanakan industri atau jasa konstruksi ini dengan lebih baik.

Yusid mengaku, forum ini masih tahap internal, sementara untuk pihak luar sosialisasinya akan berlangsung pada Senin, 20 Maret 2017 mendatang.

"Bersama DPR nanti kita ke seluruh provinsi untuk menyosialisasikan UU ini karena UU ini sangat ditunggu oleh rekan-rekan penyedia jasa dan perguruan tinggi," sebut Yusid.

Ada pun perbedaannya dengan UU yang lama, salah di antaranya mengenai bagaimana mengatasi kegagalan bangunan, bukan konstruksi.

Menurut dia, selama ini kegagalan konstruksi dianggap tidak ada. Pasalnya, kalau bicara tentang konstruksi, berarti melibatkan kontrak di antara dua belah pihak.

"Kalau orang lagi bekerja (membangun) ya masih dalam suatu perjanjian kontrak. Kalau (kontrak) berakhir dan ada sengketa, tidak di pengadilan. Paling tinggi arbitrase," tutur Yusid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Berita
Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Tips
Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

BrandzView
Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Berita
Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Berita
Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Berita
Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Hunian
Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Perumahan
Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Berita
“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

Ritel
Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Berita
Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Perumahan
Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com